peraturan:0tkbpera:76edf3aeec7870bdbf0d146a95e611cc
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib
Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
I. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan KPP
Pratama adalah KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek Pajak
Bumi dan Bangunan.
2. Cetak masal SPPT adalah pencetakan SPPT yang dilakukan secara masal dalam
wilayah desa/kelurahan tertentu.
3. Fasilitas Umum adalah objek pajak milik Pemerintah yang diadministrasikan
dalam basis data PBB dengan kode jenis penggunaan tanah 4 dan akan
dialihkan kepada pihak lain.
4. Surat Keterangan NJOP adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP Pratama
berdasarkan permohonan tertulis subjek pajak/Wajib Pajak atau kuasanya
yang menerangkan besarnya NJOP atas objek PBB tertentu untuk:
1. objek PBB selain Fasilitas Umum sebelum cetak masal SPPT;
2. ojek PBB Fasilitas Umum.
II. Ruang Lingkup
1. Surat Keterangan NJOP ditertibkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000, dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.
2. Surat Keterangan NJOP diterbitkan untuk tujuan penghitungan Bea Perolehan
atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
III. Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP
1. Permohonan diajukan kepada Kepala KPP Pratama:
1. untuk objek PBB yang telah terdaftar dan bukan Fasilitas Umum
dilengkapi dengan fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
2. untuk objek PBB yang belum terdaftar dan bukan Fasilitas Umum
dilengkapi dengan:
1) SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta
ditandatangani;
2) fotokopi salah satu identitas subjek pajak;
3) fotokopi salah satu bukti surat tanah;
4) fotokopi salah satu bukti surat bangunan;
5) fotokopi NPWP, atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP.
3. untuk objek PBB yang telah terdaftar dan merupakan Fasilitas Umum
dilengkapi dengan fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan atas
tanah dan/atau bangunan;
4. dalam hal diajukan oleh kuasa Wajib Pajak dilengkapi dengan surat
kuasa.
2. Terhadap objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf b, sebelum diterbitkannya Surat Keterangan NJOP terlebih dahulu
dilakukan pendaftaran objek PBB sebagaimana diatur dalam Bab II butir
2 angka 1 Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat.
3. Dalam hal Permohonan Surat Keterangan NJOP diterima KPP Pratama setelah
diterbitkannya SPPT, maka ditindaklanjuti dengan mengarahkan Wajib Pajak
untuk mengajukan permohonan salinan SPPT sebagaimana diatur dalam Bab II
butir 2 angka 5 Lampiran SE-19/PJ.6/1994 tentang Pelayanan Satu Tempat.
4. Standar waktu pelayanan penerbitan Surat Keterangan NJOP:
1. untuk objek PBB yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud angka
1 huruf a dan huruf c adalah 1 (satu) hari kerja sejak berkas
permohonan diterima secara lengkap;
2. untuk objek PBB yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud angka
1 huruf b adalah:
1) tiga hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal tidak diperlukan penelitian lapangan;
2) delapan hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara
lengkap, dalam hal diperlukan penelitian lapangan.
IV. Bentuk Formulir
1. Contoh surat permohonan Surat Keterangan NJOP sebagaimana pada
Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Bentuk format Surat Keterangan NJOP adalah sebagaimana pada Lampiran
2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dicetak melalui aplikasi
SISMIOP.
V. Lain-lain
1. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka memenuhi standar
pelayanan sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 4 di atas dengan ini
di minta kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di
wilayah kerja masing-masing;
2. Kepala KPP Pratama untuk memprioritaskan penelitian lapangan
dengan menugaskan fungsional Penilai PBB atau Petugas Penilai yang
ditunjuk.
2. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan dalam
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ./2008 tentang Standar Waktu
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak dan Penerbitan
Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang berkaitan dengan
penerbitan Surat Keterangan NJOP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Permohonan Surat Keterangan NJOP untuk tujuan selain sebagaimana
dimaksud pada romawi II angka 2 ditindaklanjuti dengan korespondensi biasa.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Januari 2009
Direktur Jenderal, ttd,
Darmin Nasution NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/0tkbpera/76edf3aeec7870bdbf0d146a95e611cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1