User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:76dc611d6ebaafc66cc0879c71b5db5c
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 1996

                        TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA 
                BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga atau 
    diskonto obligasi wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut;
c.  bahwa dalam upaya memupuk dana pembangunan dari masyarakat dan meningkatkan kepatuhan 
    Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut serta sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu 
    mengatur tentang pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto 
    obligasi yang dijual di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara, Nomor 3567);
4.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU 
DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK


                        Pasal 1

(1) Atas penghasilan berupa bunga atau diskonto yang berasal dari obligasi yang dijual di bursa efek,
    dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final;

(2) Bagi Wajib Pajak dalam Negeri orang pribadi yang seluruh penghasilannya termasuk bunga atau
    diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi
    Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas Pajak yang telah dipotong tersebut dapat diajukan permohonan
    restitusi yang ketentuannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto, kecuali terhadap Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.


                        Pasal 3

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap bunga atau
diskonto yang diterima atau diperoleh 
a.  bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b.  dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan keputusan
    Menteri Keuangan;
c.  reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
d.  badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-
    pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi 
    internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 4

(1) Penerbit obligasi wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan, dan reksadana yang
    menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 3, wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.

(3) Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri keuangan, dan reksadana yang
    membeli obligasi dari pihak lain selain yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
    wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga obligasi yang dinikmati pihak lain tersebut.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 8 Juli 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
MENTERI SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 67







                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 46 TAHUN 1996

                        TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA 
                BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK

UMUM

Dalam rangka pembiayaan negara guna pelaksanaan pembangunan yang semakin meningkat, peran serta
seluruh lapisan masyarakat dalam ikut memikul pembiayaan pembangunan perlu terus ditingkatkan melalui
mekanisme perpajakan yang semakin mantap. Disamping itu, dengan semakin meningkatnya pendapatan
masyarakat, dana yang dihimpun oleh bank melalui pasar modal telah semakin berkembang, sehingga
pengenaan pajak atas bunga atau diskonto obligasi perlu diamankan dan ditingkatkan.

Sejalan dengan pemikiran di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994,
dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari obligasi
yang dijual di bursa efek. 


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Yang dimaksud dengan obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
    penjualannya dilakukan melalui bursa efek di Indonesia.

    Ayat (1)

        Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang
        dijual di bursa efek bersifat final. Oleh karena itu penghasilan berupa bunga atau diskonto
        obligasi yang dijual di bursa efek tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya dalam
        penghitungan Pajak Penghasilan.Demikian pula, Pajak Penghasilan yang telah dipotong
        tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat
        Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

    Ayat (2)

        Dalam hal seluruh penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk bunga dan/
        atau diskonto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak 
        Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan yang telah dipotong dapat diminta kembali dengan 
        mengajukan permohonan pengembalian (restitusi). Pengembalian pajak yang telah dipotong 
        tersebut dilakukan melalui prosedur restitusi sederhana yang ketentuannya ditetapkan dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

    Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek yang diterima atau
    diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar
    15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.

    Pada prinsipnya, Wajib Pajak luar Negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan 
    berupa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh di Indonesia sebesar 20% (dua puluh 
    persen) atau sesuai dengan ketentuan berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang 
    berlaku dan bersifat final. Namun bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang melakukan usaha atau kegiatan 
    melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, atas penghasilan tersebut dipotong Pajak Penghasilan 
    sebesar 15% (Lima belas persen) dan bersifat final.

Pasal 3

    Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh bank wajib dilaporkan
    dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan 
    tarif dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g dan huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
    Tahun 1994, penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh dana
    pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan reksadana bukan merupakan
    objek pajak sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan.Khusus untuk dana pensiun yang
    pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan
    sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang 
    berlaku.

    Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-
    pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi 
    internasional, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 bukan 
    merupakan Subjek Pajak, sehingga penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang diperoleh 
    tidak dikenakan Pajak Penghasilan. 

Pasal 4

    Ayat (1)

        Cukup Jelas.

    Ayat (2)

        Dalam hal bank atau dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan 
        atau reksadana menjual kembali obligasi kepada pihak lain selain bank atau dana pensiun 
        yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau reksadana, maka atas bagian 
        diskonto obligasi yang dinikmati pihak lain dimaksud wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh 
        bank atau dana pensiun atau perusahaan reksadana penjual.

    Ayat (3)

        Dalam hal bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan,
        atau reksadana membeli obligasi dari pihak lain selain bank, dana pensiun yang pendiriannya 
        telah disahkan Menteri keuangan, atau reksadana, maka atas bagian bunga obligasi yang 
        dinikmati pihak lain tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh bank, atau dana pensiun 
        atau reksadana pembeli.

Pasal 5

    Cukup jelas.

Pasal 6

    Cukup jelas.




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3646
peraturan/0tkbpera/76dc611d6ebaafc66cc0879c71b5db5c.txt · Last modified: (external edit)