peraturan:0tkbpera:76d4110e944e83212bafa4b11ebf2b7e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.43/1990
TENTANG
CARA PENGISIAN FORMULIR KP.PPh.5.I ATAS BUNGA DEPOSITO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar
Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang
tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1).
Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan
dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut.
2. Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan
tabungan yang tidak melebihi Rp. 5.000.000,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan. Dengan
demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito
berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5.
Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MALIMAR
peraturan/0tkbpera/76d4110e944e83212bafa4b11ebf2b7e.txt · Last modified: by 127.0.0.1