peraturan:0tkbpera:76cf99d3614e23eabab16fb27e944bf9
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 342/PJ./2002
TENTANG
PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN
SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan
Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran
Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-
syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 425/PJ./2001 tanggal 2 Juli 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
253/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH
PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
(1) Slip Cash Register atau Segi Cash Register yang dibuat oleh Pedagang Eceran Selain Yang
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak
Sederhana.
(2) Apabila dalam harga jual Barang Kena Pajak sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Slip Cash
Register atau Segi Cash Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberi keterangan
"untuk Barang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN".
(3) Pencantuman alamat Pedagang Eceran pada Slip Cash Register atau Segi Cash Register sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat disingkat.
Pasal 2
(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto yang sebelumnya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dalam
memperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir 31 Mei
2002 belum terjual, wajib melakukan stock opname dan membuat Berita Acara Stock Opname.
(2) Bentuk dan isi formulir Berita Acara stock opname disesuaikan dengan kepentingan Wajib Pajak.
(3) Dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195 B1:
a. pada kolom PPN (kolom 6) diisi dengan jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan barang
dagangan,
b. pada kolom Keterangan (kolom 7) diisi dengan jumlah barang dagangan,yang sampai dengan
akhir 31 Mei 2002 belum terjual.
Pasal 3
Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan dan jasa yang diterima setelah tanggal
30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, mulai Masa Pajak Juni 2002 sepanjang
memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/76cf99d3614e23eabab16fb27e944bf9.txt · Last modified: by 127.0.0.1