peraturan:0tkbpera:76cf4ecb943fc5282061fffd96ff4df9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Desember 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 91/PJ.6/1991 TENTANG PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Pebruari 1991 perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 Nopember 1991 tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan. 3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/76cf4ecb943fc5282061fffd96ff4df9.txt · Last modified: (external edit)