peraturan:0tkbpera:76cf4ecb943fc5282061fffd96ff4df9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 91/PJ.6/1991

                               TENTANG

     PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Pebruari 1991 
perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 Nopember 1991 tentang 
    Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

2.  Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya 
    Standar Investasi Tanaman Perkebunan.

3.  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan 
    Peternakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/76cf4ecb943fc5282061fffd96ff4df9.txt · Last modified: (external edit)