peraturan:0tkbpera:76cf4ecb943fc5282061fffd96ff4df9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Desember 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 91/PJ.6/1991
TENTANG
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Pebruari 1991
perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : Kep-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 Nopember 1991 tentang
Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya
Standar Investasi Tanaman Perkebunan.
3. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan
Peternakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/76cf4ecb943fc5282061fffd96ff4df9.txt · Last modified: by 127.0.0.1