peraturan:0tkbpera:76cac4685e3749728f9c04bd3a86221f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 814/PJ.51/2001
TENTANG
PPN ATAS PRODUK PEPESAN HASIL LAUT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 23 Mei 2001 hal Permohonan pertimbangan
penghapusan PPN atas produk pepesan hasil laut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. PT. SGF adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perikanan dengan komoditi
utama adalah udang, ikan, dan hasil laut lainnya serta katak yang diperoleh dari nelayan yang
kemudian diproses dan dibekukan untuk kemudian diekspor.
b. PT. SGF bermaksud untuk mengolah hasil laut tersebut menjadi makanan siap saji berupa
pepes ikan, cumi-cumi, dan udang yang dikemas.
c. Pepes ikan, cumi-cumi, dan udang tersebut akan dijual ke pasaran dengan cara melakukan
kerjasama dengan para pelaku ekonomi kecil (diantaranya ibu-ibu rumah tangga) yang
bertindak sebagai distributor perusahaan.
d. Saudara meminta pertimbangan agar PPN atas pepes ikan, cumi-cumi, dan udang tersebut
dihapuskan dengan alasan akan mempengaruhi daya saing produk tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jo. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 155/KMK. 03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
menetapkan bahwa :
a. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan yang diambil langsung dari
sumbernya termasuk hasil pemrosesannya dilakukan dengan cara tertentu baik dari
penangkapan atau budidaya termasuk barang hasil pertanian yang atas penyerahannya oleh
petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan PPN.
b. Pemrosesan barang hasil pertanian yang dilakukan dengan cara tertentu untuk hasil usaha di
bidang perikanan adalah didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan
atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang
bersangkutan.
c. Yang dimaksud dengan petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang
pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan,
penangkaran, penangkapan atau budidaya pertanian.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
Pertambahan Nilai menetapkan :
a. Pasal 1
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
1) Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.
360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
2) Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari
Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluhjuta rupiah); atau
3) Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto
dan penerimaan bruto tidak lebih dari :
a) Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang
Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran
bruto dan penerimaan bruto; atau
b) Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa
Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran
bruto dan penerimaan bruto.
b. Pasal 2
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh
Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pepes ikan, cumi-cumi, dan udang yang merupakan makanan siap saji yang dihasilkan dan
diserahkan oleh PT. Seafer General Foods kepada pihak manapun, atas penyerahannya
terutang PPN.
b. Ikan, cumi-cumi, udang, dan hasil laut lainnya yang diambil langsung dari sumbernya dan
diserahkan oleh petani (nelayan) kepada PT. Seafer General Foods merupakan Barang Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
PPN.
c. Apabila distributor PT. SGF termasuk dalam pengertian Pengusaha Kecil, maka atas
penyerahan yang dilakukan oleh distributor tersebut tidak dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Semarang Barat
peraturan/0tkbpera/76cac4685e3749728f9c04bd3a86221f.txt · Last modified: by 127.0.0.1