User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:76c6c66b84436d4dea31e13d1a2d826c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                14 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 05/PJ.41/2003

                             TENTANG

          HIMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WP OP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.41/2002 
tanggal 17 Desember 2002 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2002 oleh Wajib Pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Berdasarkan surat edaran tersebut di atas diinstruksikan agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    (KPP) dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) memanfaatkan media
    untuk menghimbau para Wajib Pajak Orang Pribadi agar menyampaikan SPT Tahunan PPh pada bulan 
    Januari dan Februari 2003. 
2.  Berdasarkan pemantauan kami, instruksi tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala KPP 
    maupun Kepala KP4, oleh Karena itu dengan ini kami ingatkan kembali agar instruksi tersebut 
    dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga pelayanan kepada Wajib Pajak dapat lebih maksimal 
    dan hindari terjadinya antrian Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh. 
3.  Sesuai dengan butir 1 dan 2 di atas dengan ini diinstruksikan kembali agar para Kepala KPP dan 
    Kepala KP4 segera melakukan himbauan kepada WP OP untuk menyampaikan SPT Tahunan pada 
    bulan Januari dan Februari 2003 dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 
    -   membuat pamlet atau sepanduk dan memasangnya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau 
        tempat-tempat yang strategis agar mudah dibaca Wajib Pajak;
    -   menerbitkan leaflet atau selebaran yang penyampaiannya kepada Wajib Pajak dilakukan pada
        saat Wajib Pajak datang di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
        Potensi Perpajakan (KP4) dan menyediakan leaflet tersebut di Tempat Pelayanan Terpadu 
        (TPT) atau tempat lain yang mudah dilihat dan diperoleh Wajib Pajak; 
    -   menyampaikan himbauan tersebut melalui Stasiun Radio setempat dan atau pada saat 
        dilakukan penyuluhan perpajakan; 
    -   melakukan upaya-upaya lain yang dianggap perlu sesuai dengan keadaan di masing-masing 
        wilayah KPP/KP4.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



DIREKTUR,

ttd.

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/76c6c66b84436d4dea31e13d1a2d826c.txt · Last modified: (external edit)