peraturan:0tkbpera:76c65def23053e0eea4fac87af8b07b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1104/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG HARGA PENYERAHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 27 Oktober 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang perakitan kabel mobil yang berlokasi di Kawasan Berikat Balaraja Serang, dan memiliki gudang di Jakarta yang berlokasi di luar Kawasan Berikat. Gudang di Jakarta berfungsi sebagai tempat penyimpanan sebelum dikirim ke customer dengan tujuan untuk memperpendek jarak. b. Menyimak Pasal 17 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa Dasar penghitungan pungutan negara untuk PPN Impor, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan. c. Menyimak SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 angka 2 disebutkan bahwa penyerahan antar unit atau antar divisi atau antar bagian dalam suatu perusahaan, dan unit-unit atau divisi-divisi atau bagian-bagian perusahaan tersebut berada dalam satu wilayah kerja KPP, serta pengusaha yang bersangkutan tidak meminta untuk mendapat Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sendiri-sendiri untuk setiap tempat pajak terutang dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan Barang Kena Pajak antar divisi, unit atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang dikenakan pajak. d. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, Saudara memohon penjelasan hal : - Apa yang menjadi dasar dalam menghitung PPN Impor, - Sebagian dari bahan baku berasal dari DPIL/lokal, apakah penghitungan PPN Impor diperbolehkan hanya menggunakan nilai atas bahan baku impor saja sedangkan untuk bahan baku yang berasal dari DPIL/lokal dikenakan PPN saja, jika diperbolehkan bagaimana cara pembayarannya. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa : Pasal 1 : - Angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. - Angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. - Angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini. Pasal 1A : - ayat (1) huruf f, Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang. - ayat (2) huruf c, Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang. Pasal 4 : huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Pasal 12 : (1) Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain mengatur bahwa : Pasal 8 : (1) PKB dan PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk (BM), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari KB. (2) PKB dan PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang ada di KB : a. musnah tanpa sengaja; dan/atau b. diekspor; dan/atau c. diekspor kembali; dan/atau d. diimpor untuk dipakai; dan/atau e. dimasukkan ke KB lainnya. Pasal 14 : - huruf c, atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. - huruf d, atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM Pasal 17 : (1) Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. (2) Dasar penghitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. BM berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebasan yang berlaku pada saat impor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB; b. Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku; c. PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan. c. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. d. Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. e. Pasal 38 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat, yang mengatur bahwa: (1) Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya. (2) Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jumlah: a. Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir sebanyak-banyaknya 50%; b. Barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% dari nilai realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau dokumen pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 tersebut. (4) Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke DPIL, dilakukan pemeriksaan pabean. (5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan tatalaksana kepabeanan di bidang impor. (6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan BM, Cukai atau Pajak Dalam Rangka Impor. (7) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut: a. Bea Masuk berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke KB; b. Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku; c. PPN dan PPn BM berdasarkan harga penyerahan; d. PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan, untuk barang hasil olahan yang bahan baku seluruhnya berasal dari impor; e. PPh Pasal 22 Impor terhadap pengeluaran barang hasil olahan yang berasal dari bahan baku impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan dengan presentase kandungan bahan baku impor dikalikan harga penyerahan. (8) Perubahan presentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas Barang Jadi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke gudang di Jakarta terutang PPN sepanjang Pengusaha Kena Pajak tidak mempunyai ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, selanjutnya atas pengeluaran barang tersebut wajib dibuatkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak harga jual atau nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor, dan ini merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Di Kawasan Berikat. b. Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat wajib membayar PPN dan PPn BM serta PPh Impor atas pengeluaran barang jadi dari Kawasan Berikat dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN dan PPn BM harga penyerahan, dan pembayaran tersebut merupakan Pajak Masukan Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/76c65def23053e0eea4fac87af8b07b2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 (external edit)