User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:76c65def23053e0eea4fac87af8b07b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1104/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENEGASAN TENTANG HARGA PENYERAHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 27 Oktober 2005, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang perakitan kabel
        mobil yang berlokasi di Kawasan Berikat Balaraja Serang, dan memiliki gudang di Jakarta 
        yang berlokasi di luar Kawasan Berikat. Gudang di Jakarta berfungsi sebagai tempat 
        penyimpanan sebelum dikirim ke customer dengan tujuan untuk memperpendek jarak.
    b.  Menyimak Pasal 17 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan nomor 291/KMK.05/1997 
        tentang Kawasan Berikat disebutkan bahwa Dasar penghitungan pungutan negara untuk PPN 
        Impor, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan.
    c.  Menyimak SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 angka 2 disebutkan bahwa penyerahan 
        antar unit atau antar divisi atau antar bagian dalam suatu perusahaan, dan unit-unit atau 
        divisi-divisi atau bagian-bagian perusahaan tersebut berada dalam satu wilayah kerja KPP, 
        serta pengusaha yang bersangkutan tidak meminta untuk mendapat Nomor Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak sendiri-sendiri untuk setiap tempat pajak terutang dalam wilayah 
        kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama tersebut, maka penyerahan Barang Kena Pajak 
        antar divisi, unit atau bagian perusahaan tersebut bukan merupakan penyerahan yang 
        dikenakan pajak.
    d.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, Saudara 
        memohon penjelasan hal :
        -   Apa yang menjadi dasar dalam menghitung PPN Impor,
        -   Sebagian dari bahan baku berasal dari DPIL/lokal, apakah penghitungan PPN Impor 
            diperbolehkan hanya menggunakan nilai atas bahan baku impor saja sedangkan untuk
            bahan baku yang berasal dari DPIL/lokal dikenakan PPN saja, jika diperbolehkan 
            bagaimana cara pembayarannya.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa :
        Pasal 1     :   -   Angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga 
                        Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain 
                        yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang 
                        dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
                    -   Angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk 
                        semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh 
                        penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak 
                        termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut  menurut 
                        Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan 
                        dalam Faktur Pajak.
                    -   Angka 20, Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang 
                        menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan 
                        lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam
                        peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang
                        Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang 
                        dipungut menurut Undang-Undang ini.
        Pasal 1A    :   -   ayat (1) huruf f, Yang termasuk dalam pengertian 
                        penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang 
                        Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan 
                        penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.
                    -   ayat (2) huruf c, Yang tidak termasuk dalam pengertian 
                        penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang 
                        Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f 
                        dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin 
                        pemusatan tempat pajak terutang.
        Pasal 4     :   huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang 
                    Kena Pajak.
        Pasal 12    :   (1) Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau
                        tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan 
                        atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal 
                        Pajak.
                    (2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, 
                        Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau 
                        lebih sebagai tempat pajak terutang.
                    (3) Dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang 
                        Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat 
                        Jenderal Bea dan Cukai.
    b.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam atas 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK/1997 tentang Kawasan Berikat, antara lain 
        mengatur bahwa :
        Pasal 8     :   (1) PKB dan PDKB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk (BM),
                        Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas
                        Barang Mewah (PPn BM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
                        22 Impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau 
                        dikeluarkan dari KB.
                    (2) PKB dan PDKB dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana 
                        dimaksud pada ayat (1) dalam hal barang yang ada di KB :
                        a.  musnah tanpa sengaja; dan/atau
                        b.  diekspor; dan/atau
                        c.  diekspor kembali; dan/atau
                        d.  diimpor untuk dipakai; dan/atau
                        e.  dimasukkan ke KB lainnya.
        Pasal 14    :   -   huruf c, atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di 
                        PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak 
                        dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor.
                    -   huruf d, atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia
                        Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak 
                        dipungut PPN dan PPnBM
        Pasal 17    :   (1) Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke 
                        DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 
                        Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak 
                        ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas 
                        pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak
                        dalam rangka impor.
                    (2) Dasar penghitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud
                        pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
                        a.  BM berdasarkan tarif bahan baku dengan 
                            pembebasan yang berlaku pada saat impor untuk 
                            dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat 
                            barang dimasukkan ke KB;
                        b.  Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                            cukai yang berlaku;
                        c.  PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan 
                            harga penyerahan.
    c.  Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang 
        Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi 
        Wajib Pajak Selain yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang 
        mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan 
        PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk 
        melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat 
        mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai 
        tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
    d.  Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
        Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
        Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Pusat 
        ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        antar cabang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
    e.  Pasal 38 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/2002 tentang 
        Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang 
        Tata Cara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari 
        Kawasan Berikat, yang mengatur bahwa:
        (1) Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL hanya dapat dilakukan 
            setelah ada realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya.
        (2) Barang yang akan dikeluarkan ke DPIL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
            diberikan dalam jumlah:
            a.  Untuk barang yang tidak memerlukan proses lebih lanjut, dapat berfungsi 
                sendiri tanpa bantuan barang lainnya dan digunakan oleh konsumen akhir 
                sebanyak-banyaknya 50%;
            b.  Barang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebesar 100% dari nilai
                realisasi ekspor dan atau pengeluaran ke PDKB lainnya.
        (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada PEB dan atau 
            dokumen pengeluaran ke KB lain (formulir BC.2.3) dalam jangka waktu tidak lebih 
            dari 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PEB dan atau formulir BC.2.3 
            tersebut.
        (4) Terhadap barang asal impor yang telah diolah oleh PDKB yang akan dikeluarkan ke 
            DPIL, dilakukan pemeriksaan pabean.
        (5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan 
            menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan tatalaksana 
            kepabeanan di bidang impor.
        (6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan BM, Cukai,
            PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak
            ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan 
            BM, Cukai atau Pajak Dalam Rangka Impor.
        (7) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah 
            sebagai berikut:
            a.  Bea Masuk berdasarkan tarif bahan baku dengan pembebanan yang berlaku 
                pada saat diimpor untuk dipakai dan nilai pabean yang terjadi pada saat 
                barang dimasukkan ke KB;
            b.  Cukai berdasarkan ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku;
            c.  PPN dan PPn BM berdasarkan harga penyerahan;
            d.  PPh Pasal 22 Impor berdasarkan harga penyerahan, untuk barang hasil 
                olahan yang bahan baku seluruhnya berasal dari impor;
            e.  PPh Pasal 22 Impor terhadap pengeluaran barang hasil olahan yang berasal 
                dari bahan baku impor dan bahan baku lokal, berdasarkan tarif dikalikan 
                dengan presentase kandungan bahan baku impor dikalikan harga penyerahan.
        (8) Perubahan presentase dari nilai ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            ditetapkan oleh Menteri.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas Barang Jadi yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke gudang di Jakarta terutang PPN 
        sepanjang Pengusaha Kena Pajak tidak mempunyai ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai 
        terutang, selanjutnya atas pengeluaran barang tersebut wajib dibuatkan Faktur Pajak dengan 
        Dasar Pengenaan Pajak harga jual atau nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor, dan ini
        merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Di Kawasan Berikat.
    b.  Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat wajib membayar PPN dan PPn BM serta PPh Impor
        atas pengeluaran barang jadi dari Kawasan Berikat dengan Dasar Pengenaan Pajak untuk 
        PPN dan PPn BM harga penyerahan, dan pembayaran tersebut merupakan  Pajak Masukan 

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/76c65def23053e0eea4fac87af8b07b2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 (external edit)