peraturan:0tkbpera:76ba9f564ebbc35b1014ac498fafadd0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 April 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 394/PJ.52/2002
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam tahun 2002 POLRI mendapat bantuan
peralatan berupa Armor Vest (Kevlar) dari PT DE Co Ltd Korea Selatan untuk uji coba dalam
meningkatkan tugas operasional POLRI di lapangan. Selanjutnya, Saudara mohon diberikan surat
pembebasan pajak atas barang tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan masalah tersebut adalah :
a. Pajak Pertambahan Nilai
1. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun
2000 (Undang-undang PPN) diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena
Pajak (BKP);
2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang PPN diatur bahwa atas impor BKP yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak
yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan;
3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan
Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa impor perlengkapan militer termasuk suku
cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
4. Berdasarkan Romawi I Angka 7 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor
139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi,
Termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang
Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan
Pertahanan dan Keamanan Negara antara lain diatur bahwa barang-barang yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Perlengkapan Tempur Perorangan
termasuk Jaket Anti Peluru.
b. Pajak Penghasilan
1. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur
bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor persenjataan,
amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan untuk
keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk dan atau PPN. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan
Perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan
Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara,
disebutkan bahwa termasuk barang-barang yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk adalah perlengkapan tempur perorangan termasuk Rompi Anti Peluru.
3. Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
a. Pajak Pertambahan Nilai Atas impor bantuan peralatan Annor Vest (Kevlar) dari PT DE Co Ltd
Korea Selatan untuk uji coba dalam meningkatkan tugas operasional POLRI tidak dipungut
PPN dan atau PPnBM sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
b. Pajak Penghasilan Impor peralatan Armor Vest (Kevlar) dari PT DE Co Ltd Korea Selatan
untuk uji coba dalam meningkatkan tugas operasional POLRI dikecualikan dari pemungutan
PPh Pasal 22, apabila:
1. alat tersebut termasuk dalam pengertian alat utama yang dipergunakan dalam rangka
pelaksanaan kegiatan dan operasi POLRI; dan
2. atas impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN.
Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan POLRI sebagai
indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25
sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/0tkbpera/76ba9f564ebbc35b1014ac498fafadd0.txt · Last modified: by 127.0.0.1