User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:76908ab39c07d85c0b3693ce5d700771
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 199/PJ.43/2004

                            TENTANG

            PERLAKUAN PPh PASAL 21 ATAS PENYELENGGARA PEMILU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima 
oleh Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Penyelenggara 
Pemilu lainnya di semua tingkatan, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia Pemungutan 
Suara (PPS), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, diatur antara lain bahwa:

    a.  Pasal 1 angka 1, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang 
        dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 
        adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran 
        lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, 
        jasa, dan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang 
        PPh;

    b.  Pasal 1 angka 9, Penerima Honorarium adalah Orang Pribadi yang menerima atau 
        memperoleh imbalan sehubungan dengan jasa, jabatan, atau kegiatan yang dilakukan;

    c.  Pasal 1 angka 15, Honorarium adalah imbalan atas jasa, jabatan, atau kegiatan yang 
        dilakukan;

    d.  Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 8 diatur antara lain bahwa penghasilan yang dipotong PPh 
        Pasal 21 berupa honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan 
        pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri terdiri dari 
        pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, peserta 
        sidang atau rapat, dan tenaga lepas lainnya disegala bidang kegiatan;

    e.  Pasal 11 huruf a, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 
        Tahun 2000, diterapkan atas honorarium uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama 
        dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun 
        sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya 
        hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang 
        diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e;

    f.  Pasal 15, tarif sebesar 15% dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa 
        honorarium dan imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh 
        Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari 
        Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri 
        Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke 
        bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

2.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  Uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Komisi Pemilihan 
        Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan 
        Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kepada anggotanya merupakan 
        pembayaran imbalan jasa yang diberikan kepada suatu kepanitiaan sehingga terutang PPh 
        Pasal 21;

    b.  Sepanjang sumber dana uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya berasal dari 
        APBN/APBD, maka pembayaran uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya tersebut 
        kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan 
        Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara 
        Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/POLRI terutang dan harus 
        dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari Penghasilan Bruto dan bersifat final, kecuali yang 
        dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI 
        berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;

    c.  Atas uang kehormatan, honorarium atau imbalan lainnya yang diterima atau diperoleh 
        Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi dan Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan 
        Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang 
        berstatus bukan Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI terutang dan 
        harus dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000, dari jumlah bruto.

Demikian untuk menjadi pertimbangan Saudara.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/76908ab39c07d85c0b3693ce5d700771.txt · Last modified: (external edit)