peraturan:0tkbpera:76872bcd9d6e7fd160e3f7adefa6423e
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 493/KMK.03/2006
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1990
sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Tenggara, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Dan Penetapan Besamya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA.
PERTAMA :
Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 105.318.843,00 (seratus lima juta tiga ratus delapan
belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan ini.
KEDUA :
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak,
8. Direktorat Jenderal Pajak;
9. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
10. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Agustus 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati
peraturan/0tkbpera/76872bcd9d6e7fd160e3f7adefa6423e.txt · Last modified: by 127.0.0.1