peraturan:0tkbpera:767d01b4bac1a1e8824c9b9f7cc79a04
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 490/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN KENDARAAN ANGKUTAN DARAT BERMOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak dalam jasa persewaan mobil beserta pengemudi dengan cara persewaan jangka pendek dan persewaan jangka panjang. Jenis kendaraan yang digunakan adalah minibus, sedan, pick-up, bus dengan nomor polisi (plat) hitam. 2. Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf p Undang-undang tersebut diatas, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan 12 (dua belas) jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 5.1. Jasa persewaan mobil dan tenaga pengemudi yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahan jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%. 5.2. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut diatas adalah Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/767d01b4bac1a1e8824c9b9f7cc79a04.txt · Last modified: (external edit)