peraturan:0tkbpera:767d01b4bac1a1e8824c9b9f7cc79a04
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 490/PJ.532/1997

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PERSEWAAN KENDARAAN ANGKUTAN DARAT BERMOTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ bergerak dalam jasa persewaan mobil beserta 
    pengemudi dengan cara persewaan jangka pendek dan persewaan jangka panjang. Jenis kendaraan 
    yang digunakan adalah minibus, sedan, pick-up, bus dengan nomor polisi (plat) hitam.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau 
    Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan Menteri Keuangan yang 
    dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf p Undang-undang tersebut diatas, Penggantian adalah nilai berupa uang,  
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan 
    Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan 
    dalam Faktur Pajak.

4.  Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, ditetapkan 12 (dua belas) jenis 
    jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    5.1.    Jasa persewaan mobil dan tenaga pengemudi yang dilakukan oleh PT XYZ tidak termasuk 
        jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahan 
        jasa tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%.
    5.2.    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut diatas adalah Penggantian, yaitu nilai 
        berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa 
        karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan 
        harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/767d01b4bac1a1e8824c9b9f7cc79a04.txt · Last modified: (external edit)