peraturan:0tkbpera:767b2cc82cecc0385fe6f1086dd2c748
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1973/PJ.51/1994 TENTANG PPN ATAS IMPOR UANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, atas impor uang kertas, uang logam dan traveller's cheque, PPN yang terutang di tanggung Pemerintah . 2. Sesuai pasal 1 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus mempunyai surat keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang di keluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Sesuai pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986, orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung Pemerintah harus melakukan sendiri penghitungan PPN yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah PPN tersebut dalam PIUD dan Surat Setoran Pajak, serta menyerahkan surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Bank Devisa atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan Surat Setoran Pajak dan PIUD 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur PPN dan PTLL untuk setiap PIUD/ setiap kali impor dan di lengkapi dengan : a. dokumen-dokumen impor (LPS, Invoice, L/C dan B/L atau AWB), b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang terakhir beserta laporan keuangannya. Demikian untuk dimaklumi . A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/767b2cc82cecc0385fe6f1086dd2c748.txt · Last modified: (external edit)