peraturan:0tkbpera:764f9642ebf04622c53ebc366a68c0a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 187/PJ.52/2002
TENTANG
PENEGASAN ATAS IJIN PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN BAGI PKP
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Pebruari 2002 hal permohonan penegasan,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan tindaklanjut atas permohonan baru/permohonan
perpanjangan ijin pemusatan tempat terutang PPN yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
dalam usahanya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 12 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
b. Pasal 12 ayat (2) bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
3. Selanjutnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan
Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur :
a. Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan satu
tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
b. Permohonan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dapat dikabulkan apabila memenuhi persyaratan antara
lain:
- fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya
menyimpan dan menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah
tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; dan
- tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan tidak membuat
Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur Penjualan
hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan PPN terutang.
c. Keputusan persetujuan pemusatan tempat PPN terutang berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
tanggal berlakunya keputusan. Selanjutnya Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan
permohonan perpanjangan.
4. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa
Kena Pajak dan ekspor Barang Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga ijin pemusatan tempat terutang
PPN adalah fasilitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka mendukung efisiensi
administrasi perpajakan Wajib Pajak.
b. Ijin Pemusatan tempat terutang PPN hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-638/PJ./2001 yang salah satu persyaratannya adalah bahwa fungsi tempat kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak yang dipusatkan hanya menyimpan dan menyerahkan
persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan
Nilai.
c. Dengan demikian ijin pemusatan tempat terutang PPN hanya dapat diberikan kepada
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak oleh sebab itu
langkah yang perlu Saudara lakukan adalah menolak memberikan ijin untuk pemusatan
tempat terutang PPN atas permohonan ijin baru maupun perpanjangan pemusatan tempat
terutang PPN yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa
Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/764f9642ebf04622c53ebc366a68c0a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1