User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:764a9f2462bf088af07b6ae6c107e62c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1991/PJ.51/1996

                            TENTANG

                  TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN DALAM PEMUNGUTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan 
    Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor PPN dan PPn BM jo. Keputusan Menteri 
    Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditetapkan bahwa badan-badan 
    tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib memotong secara langsung PPN yang terutang 
    pada saat rekanan mengajukan penagihan dan menyetorkannya ke Kas Negara atas nama rekanan 
    yang bersangkutan (penyetor dalam SSP adalah nama dan NPWP rekanan).

2.  Sehubungan dengan terjadinya penyimpangan dalam tata cara pemungutan PPN tersebut yaitu bahwa 
    PT. XYZ yang seharusnya sebagai pemungut pajak telah terlanjur membayar PPN yang terutang atas 
    tagihan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC dan PPN yang telah dipungut tersebut telah 
    dipertanggungjawabkan sendiri sebagai Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang bersangkutan dalam 
    SPT Masa PPN PT.  XYZ , maka untuk meluruskan kembali mekanisme pemungutan PPN sebagaimana 
    ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI 
    Nomor 1289/KMK.04/1988, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

    2.1.    PT. ABC  harus mengembalikan dana PPN sebesar jumlah yang seharusnya dipotong kepada 
        PT.  XYZ  untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara untuk dan atas nama PT. ABC atas 
        masing-masing transaksi (SSP atas nama dan NPWP PT. ABC .

    2.2.    Atas setoran PT. ABC melalui PT.  XYZ  tersebut, Kantor     Pelayanan Pajak Perusahaan 
        Negara dan Daerah selanjutnya memindahbukukan setoran tersebut ke Kantor Pelayanan 
        Pajak Dumai.

    2.3.    Dengan dipindahbukukannya setoran PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai, berarti 
        PT. ABC  telah membayar PPN sebanyak dua kali untuk transaksi yang sama. PT. ABC dapat 
        memperhitungkan lagi penyetoran tersebut ke dalam SPT   Masa PPN untuk Masa Pajak 
        terjadinya peristiwa pembayaran PPN kepada PT.  XYZ  sehingga apabila timbul angka lebih 
        bayar, maka atas kelebihan setor PPN tersebut PT. ABC dapat mengajukan permohonan 
        pengembalian ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/764a9f2462bf088af07b6ae6c107e62c.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)