peraturan:0tkbpera:764a9f2462bf088af07b6ae6c107e62c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1991/PJ.51/1996 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN DALAM PEMUNGUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor PPN dan PPn BM jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditetapkan bahwa badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib memotong secara langsung PPN yang terutang pada saat rekanan mengajukan penagihan dan menyetorkannya ke Kas Negara atas nama rekanan yang bersangkutan (penyetor dalam SSP adalah nama dan NPWP rekanan). 2. Sehubungan dengan terjadinya penyimpangan dalam tata cara pemungutan PPN tersebut yaitu bahwa PT. XYZ yang seharusnya sebagai pemungut pajak telah terlanjur membayar PPN yang terutang atas tagihan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC dan PPN yang telah dipungut tersebut telah dipertanggungjawabkan sendiri sebagai Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang bersangkutan dalam SPT Masa PPN PT. XYZ , maka untuk meluruskan kembali mekanisme pemungutan PPN sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1988, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 2.1. PT. ABC harus mengembalikan dana PPN sebesar jumlah yang seharusnya dipotong kepada PT. XYZ untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara untuk dan atas nama PT. ABC atas masing-masing transaksi (SSP atas nama dan NPWP PT. ABC . 2.2. Atas setoran PT. ABC melalui PT. XYZ tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah selanjutnya memindahbukukan setoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai. 2.3. Dengan dipindahbukukannya setoran PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai, berarti PT. ABC telah membayar PPN sebanyak dua kali untuk transaksi yang sama. PT. ABC dapat memperhitungkan lagi penyetoran tersebut ke dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak terjadinya peristiwa pembayaran PPN kepada PT. XYZ sehingga apabila timbul angka lebih bayar, maka atas kelebihan setor PPN tersebut PT. ABC dapat mengajukan permohonan pengembalian ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/764a9f2462bf088af07b6ae6c107e62c.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)