peraturan:0tkbpera:764a9f2462bf088af07b6ae6c107e62c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1991/PJ.51/1996
TENTANG
TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN DALAM PEMUNGUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan
Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor PPN dan PPn BM jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 ditetapkan bahwa badan-badan
tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib memotong secara langsung PPN yang terutang
pada saat rekanan mengajukan penagihan dan menyetorkannya ke Kas Negara atas nama rekanan
yang bersangkutan (penyetor dalam SSP adalah nama dan NPWP rekanan).
2. Sehubungan dengan terjadinya penyimpangan dalam tata cara pemungutan PPN tersebut yaitu bahwa
PT. XYZ yang seharusnya sebagai pemungut pajak telah terlanjur membayar PPN yang terutang atas
tagihan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. ABC dan PPN yang telah dipungut tersebut telah
dipertanggungjawabkan sendiri sebagai Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang bersangkutan dalam
SPT Masa PPN PT. XYZ , maka untuk meluruskan kembali mekanisme pemungutan PPN sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI
Nomor 1289/KMK.04/1988, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
2.1. PT. ABC harus mengembalikan dana PPN sebesar jumlah yang seharusnya dipotong kepada
PT. XYZ untuk kemudian disetorkan ke Kas Negara untuk dan atas nama PT. ABC atas
masing-masing transaksi (SSP atas nama dan NPWP PT. ABC .
2.2. Atas setoran PT. ABC melalui PT. XYZ tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Negara dan Daerah selanjutnya memindahbukukan setoran tersebut ke Kantor Pelayanan
Pajak Dumai.
2.3. Dengan dipindahbukukannya setoran PPN tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai, berarti
PT. ABC telah membayar PPN sebanyak dua kali untuk transaksi yang sama. PT. ABC dapat
memperhitungkan lagi penyetoran tersebut ke dalam SPT Masa PPN untuk Masa Pajak
terjadinya peristiwa pembayaran PPN kepada PT. XYZ sehingga apabila timbul angka lebih
bayar, maka atas kelebihan setor PPN tersebut PT. ABC dapat mengajukan permohonan
pengembalian ke Kantor Pelayanan Pajak Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/764a9f2462bf088af07b6ae6c107e62c.txt · Last modified: by 127.0.0.1