peraturan:0tkbpera:76309eaf4f00ff4400a28da671b8ff91
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 486/PJ.53/2005
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Maret 2005 hal Kewajiban PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri dan Permohonan Pembebasan PPN yang Diajukan Yayasan ABC, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara antara lain dikemukakan bahwa:
a. Yayasan ABC, NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, adalah yayasan yang memberikan pelayanan
sosial kepada masyarakat Pra Sejahtera di Bekasi dengan bentuk pelayanan yaitu rumah
singgah, sandang, pangan, dan pendidikan.
b. Pada tahun 2004 Yayasan ABC melakukan pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan XXX,
dengan luas kurang lebih 4.000 m2 untuk memudahkan Yayasan ABC melakukan pelayanan
sosial kepada masyarakat pra sejahtera.
c. Yayasan ABC berpendapat bahwa jasa pelayanan sosial yang dilakukan Yayasan ABC
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN
d. Sehubungan dengan hal-hal di atas Saudara menanyakan:
- Apakah pembangunan gedung yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat pra
sejahtera dapat diberikan pembebasan PPN mengingat sumber dana dan material
berasal dari sumbangan?
- Apabila dikenakan PPN, berapa tarif PPN atas kegiatan membangun sendiri dan apa
yang menjadi dasar pengenaan pajak?
- Apakah material berupa pasir dan kerikil yang merupakan Barang tidak Kena Pajak
dimasukkan juga sebagai dasar pengenaan PPN?
- Bagaimana cara penghitungan dan pelaporan apabila pembangunannya lebih dari
satu tahun pajak?
2. Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang pembatasan dan tata
caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan tidak Dalam Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan
Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002,
antara lain mengatur:
a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan
membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha
dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
b. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas kegiatan membangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan
Dasar Pengenaan Pajak.
c. Pasal 2 ayat (2), bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah
40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan
untuk membangun bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
d. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan.
e. Pasal 3 ayat (2), bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri.
f. Pasal 3 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun
sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau
yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui
Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
g. Pasal 3 ayat (4), bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri wajib melaporkan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor
Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut berada dengan
mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 20 pada bulan
penyetoran dilakukan.
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan
oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, antara
lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 1, bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri
bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau
badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas 200 m2 (dua
ratus meter persegi) atau lebih.
b. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri adalah pada saat dimulainya kegiatan membangun sendiri secara fisik seperti
penggalian fondasi, pemasangan tiang pancang, atau kegiatan fisik lainnya.
c. Pasal 3 ayat (2), bahwa tempat pajak terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di
tempat bangunan tersebut didirikan.
d. Pasal 7 ayat (1), bahwa kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap
dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-
tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Yayasan ABC yang diperuntukkan untuk
melayani masyarakat pra sejahtera dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk ke
dalam pengertian kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau
Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
320/KMK.03/2002.
b. Adapun tarifnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan
Pajak.
c. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya
yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga
perolehan tanah.
d. Tidak semua jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun
sendiri menjadi Dasar Pengenaan Pajak, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah hanya
sebesar 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau dibayarkan
tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.
e. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu
kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari
2 (dua) tahun. Oleh karena itu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan oleh Yayasan ABC apabila pembangunannya lebih dari
satu tahun pajak tetap harus dibayar setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas
Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan
melaporkannya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan
tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling lambat
tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/76309eaf4f00ff4400a28da671b8ff91.txt · Last modified: by 127.0.0.1