peraturan:0tkbpera:7612936dcc85282c6fa4dd9d4ffe57f1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 534/PJ.32/1989
TENTANG
PEMINDAH BUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 11 April 1989 perihal : mohon dipindah bukukan setoran
pajak PPN yang menyatakan bahwa :
(1) Inspeksi Pajak Jambi telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak No : 008/SKP/85 P/4/1989 tanggal
6 Pebruari 1989 dengan pokok PPN sebesar Rp. 11.709.723,50;
(2) Jumlah pokok PPN tersebut pada butir 1 sebenarnya telah disetor oleh Kantor Pusat Perusahaan
dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Maret 1989 kepada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Satu.
Dan setelah memperhatikan alasan yang Saudara kemukakan dengan ini kami berikan penegasan
sebagai berikut :
(1) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Maret 1989 supaya dikoreksi dengan cara memasukan SPT Masa
Pembetulan,
(2) Dengan koreksi Surat Pemberitahuan tersebut maka menimbulkan kelebihan bayar yang harus
diterbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat
Satu,
(3) Sepanjang tidak mempunyai utang pajak lain yang sudah jatuh tempo, maka kelebihan pembayaran
PPN tersebut dapat dipindah bukukan dengan PPN tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jambi,
(4) Mengingat itikad baik Saudara dalam melaksanakan kewajiban PPN ini, maka denda administrasi atas
kesalahan tersebut pada Surat Ketetapan Pajak tersebut dapat dihapuskan.
(5) Pelaksanaan ketentuan tersebut diatas hendaknya diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Pusat Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Jambi.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/7612936dcc85282c6fa4dd9d4ffe57f1.txt · Last modified: by 127.0.0.1