peraturan:0tkbpera:760abe2f7ea403a5c8ac329f72e4d42e
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 439/KMK.03/1996
TENTANG
PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan negara serta peningkatan pelayanan kepada
masyarakat dipandang perlu pengaturan penerimaan dan pengeluaran negara melalui PT. Pos
Indonesia (Persero);
b. bahwa berhubung dengan itu perlu diatur tatacara pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara
melalui PT. Pos Indonesia (Persero) dalam Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 No. 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Indische Comtabilitietswet (Stbl. 1925 No. 448), sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
4. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
5. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 32630 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Tahun 1991 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
6. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan lembaran Negara
Nomor 3264);
7. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1983 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 69);
8. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang
Pembebanan atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 33840;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan atas Barang Impor
(Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak
disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3385);
13. Peraturan pemerintah Nomor 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran besar (Lembaran Negara Tahun
1991 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3463);
14. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, jo Keppres Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 325/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang penetapan
besarnya provisi atas pengurusan barang impor yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN
PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO).
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini dengan:
a. Penerimaan negara adalah penerimaan pajak, penerimaan bea masuk, penerimaan cukai, dan
penerimaan lainnya bukan pajak.
b. Pengeluaran negara adalah pembayaran kepada Badan/Perorangan yang mempunyai tagihan kepada
negara.
c. Bank Tunggal adalah Bank Indonesia yang mengelola penerimaan dan pengeluaran yang membebani
Rekening Kas Negara;
d. Bank Operasional I adalah Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk mengelola penerimaan
dan pengeluaran yang membebani Rekening Kas Negara, dalam daerah dimana tidak terdapat Bank
Indonesia;
e. PT. Pos Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit pelaksana Teknis
di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos
dan Giro.
Pasal 2
(1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dan Kantor Pos dan Giro
dapat menerima setoran penerimaan negara untuk kepentingan rekening Kas Negara.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1), Sentral Giro/Sentral
Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus dibuka rekening Kas Negara Khusus untuk menampung
keperluan penerimaan negara.
Pasal 3
(1) Semua Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan dan Kantor Pos dan Giro dapat melakukan pengeluaran
negara atas beban rekening Kas Negara.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Sentral
Giro/Sentral Giro Gabungan dibuka rekening Kas Negara khusus untuk menampung keperluan
pengelolaan negara.
(3) Pengeluaran negara sebagaimana dimaksud ayat (1) berdasarkan atas:
a. Surat Perintah Membayar (SPM) dan dokumen yang disamakan, yang diterbitkan oleh Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara untuk pembayaran belanja anggaran rutin dan
pembangunan.
b. Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak.
c. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKB) dan Surat Perintah Membayar Kembali
Cukai (SPMKC) yang diterbitkan oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/
Kantor Pabean.
Pasal 4
Sebagai imbalan jasa atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, kepada PT. Pos Indonesia
(Persero) diberikan jasa perbendaharaan sebesar sebagai berikut:
(a) 1/4 0/00 (Seperempat permil) dari jumlah penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan melalui
Sentral Giro termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus.
(b) 1/2 0/00 (Setengah permil) dari jumlah penerimaan yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan
Khusus tidak termasuk Sentral Giro Gabungan Khusus Kudus.
Pasal 5
Imbalan jasa perbendaharaan sebagaimana dimaksud pasal 4 tidak diterbitkan untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Penerimaan yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas Negara
di Bank Tunggal/Bank Operasional I ke rekening Kas Negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan.
b. Pengeluaran yang timbul sebagai akibat terjadinya pemindahbukuan uang dari rekening Kas negara
di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus ke Rekening Kas negara di Bank
Tunggal/Bank Operasional I.
c. Penerimaan Bea Masuk yang berasal dari kiriman pabean melalui Kantor Pos dan Giro.
d. Penerimaan negara yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 6
(1) Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus wajib melimpahkan setoran
penerimaan negara ke rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I sebagai berikut:
a) Penerimaan Negara yang dilaksanakan melalui Sentra Giro termasuk Sentral Giro Gabungan
Khusus Kudus wajib melimpahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Tanggal/Bank
Operasional I seminggu 2 (dua) kali yaitu setiap awal hari kerja Selasa, Jum'at dan tanggal 1.
b) Penerimaan negara yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan wajib melimpahkan ke
rekening Kas negara pada Bank Tunggal/Bank Operasional I seminggu 2 (dua) kali yaitu
setiap awal hari kerja Selasa, Jum'at dan tanggal 1.
c) Penerimaan negara yang dilaksanakan melalui Sentral Giro Gabungan Khusus tidak termasuk
Sentral Giro Gabungan khusus Kudus wajib dilimpahkan ke rekening Kas Negara pada Bank
Tunggal/Bank Operasional I seminggu 1 (satu) kali yaitu setiap awal hari kerja tanggal 1, 7,
15 dan 23.
Kecuali setoran penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.
(2) Keadaan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus tersebut adalah keadaan
sebelum keputusan ini berlaku sudah menjadi mitra kerja Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
(3) Pelimpahan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Anggaran.
(4) Dalam hal batas waktu yang dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka waktu pelimpahan
dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(5) Terhadap Sentra Giro/Sentra Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus yang terlambat atau tidak
melimpahkan setoran penerimaan negara sampai batas waktu yang ditetapkan, dikenakan sanksi
administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga per seratus) perbulan dari jumlah setoran
penerimaan negara yang tidak/belum dilimpahkan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2).
Pasal 7
(1) Untuk penambahan dan guna membiayai pembayaran gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas negara
dapat memerintahkan Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus untuk
melimpahkan setoran penerimaan negara dari rekening Kas Negara untuk melimpahkan setoran
penerimaan negara dari rekening Kas negara di Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro
Gabungan Khusus ke Rekening Kas Negara di Bank Tunggal/Bank Operasional I, diluar ketentuan
seperti diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam melaksanakan ketentuan tersebut ayat (1) hanya
dapat melakukan satu kali dalam satu bulan.
Pasal 8
Pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran
dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).
Pasal 9
Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Anggaran dan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero).
Pasal 10
Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.03/1993,
No. 322/KMK.03/1994 dan No. 589/KMK.03/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/760abe2f7ea403a5c8ac329f72e4d42e.txt · Last modified: (external edit)