User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:75fee752ac459e6ac4b408423508246f
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 99/KMK.01/2006

                        TENTANG

            PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
                 YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keberatan, indepedensi, dan kualitas putusan 
    keberatan yang dihasilkan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menetapkan petugas Penelaah 
    Keberatan pada setiap seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan, 
    Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan 
    Organisasi Modern;
b.  bahwa dalam rangka efektivitas petugas Penelaah Keberatan guna meningkatkan citra organisasi 
    Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan, rumusan tugas, tanggung
    jawab, syarat, dan jumlah Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
    telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorst Jenderal
    Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
    dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
2.  Perturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
    Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  
    Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian 
    Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 
    2005;
4.  Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor  
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 473/KMK.01/2004;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat  Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta 
    Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan 
    Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di 
    Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;  

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK YANG MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.


                        Pasal 1

Dalam keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Orgnisasi Modern adalah
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
    susunan organisasi, tugas, fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi
    pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004, dan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005.
2.  Penelaah Keberatan adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi dan Bidang Keberatan dan 
    Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.


                        Pasal 2

(1) Penelaah Keberatan mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan, 
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
    pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(2) Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Penelaah Keberatan diatur dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak.
(3) Jumlah Penelaah Keberatan pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang
    Pengurangan, Keberatan, dan Banding ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban 
    kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Penelaah Keberatan  bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen 
    Keuangan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Penelaah Keberatan bertanggung jawab Kepada Kepala Seksi yang 
    menjadi atasannya.


                        Pasal 3

Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Penelaah Keberatan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini meliputi :
a.  Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan 
b.  Pangkat paling rendah pada saat diusulkan Pengaturan Tingkat I (Golongan II/d)   


                        Pasal 4

Kepada Penelaah Keberatan diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan 
Keuangan Negara (TKPKN), yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.


                        Pasal 5 

Pengangkatan dan pemberhentian Penelaah Keberatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/75fee752ac459e6ac4b408423508246f.txt · Last modified: (external edit)