peraturan:0tkbpera:75fee752ac459e6ac4b408423508246f
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 99/KMK.01/2006
TENTANG
PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keberatan, indepedensi, dan kualitas putusan
keberatan yang dihasilkan Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menetapkan petugas Penelaah
Keberatan pada setiap seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang Pengurangan,
Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan
Organisasi Modern;
b. bahwa dalam rangka efektivitas petugas Penelaah Keberatan guna meningkatkan citra organisasi
Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan, rumusan tugas, tanggung
jawab, syarat, dan jumlah Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
telah mengimplementasikan Organisasi Modern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penelaah Keberatan pada Kantor Wilayah Direktorst Jenderal
Pajak Yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;
2. Perturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidik Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 473/KMK.01/2004;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak Besar;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di
Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENELAAH KEBERATAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK YANG MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN.
Pasal 1
Dalam keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang telah mengimplementasikan Orgnisasi Modern adalah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
susunan organisasi, tugas, fungsinya mengacu dan sesuai pada susunan organisasi, tugas dan fungsi
pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004, dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.01/2005.
2. Penelaah Keberatan adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi dan Bidang Keberatan dan
Banding atau Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.
Pasal 2
(1) Penelaah Keberatan mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap permohonan keberatan,
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Wajib Pajak.
(2) Pembagian Wajib Pajak atau wilayah kerja Penelaah Keberatan diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
(3) Jumlah Penelaah Keberatan pada setiap Seksi pada Bidang Keberatan dan Banding atau Bidang
Pengurangan, Keberatan, dan Banding ditetapkan berdasarkan hasil analisis organisasi dan beban
kerja paling banyak 10 (sepuluh) orang.
(4) Penelaah Keberatan bukan merupakan jabatan struktural dalam struktur organisasi Departemen
Keuangan.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Penelaah Keberatan bertanggung jawab Kepada Kepala Seksi yang
menjadi atasannya.
Pasal 3
Persyaratan pegawai yang dapat ditunjuk sebagai Penelaah Keberatan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan ini meliputi :
a. Pendidikan Formal paling rendah Diploma III; dan
b. Pangkat paling rendah pada saat diusulkan Pengaturan Tingkat I (Golongan II/d)
Pasal 4
Kepada Penelaah Keberatan diberikan Tunjangan Kegiatan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan
Keuangan Negara (TKPKN), yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Pengangkatan dan pemberhentian Penelaah Keberatan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/75fee752ac459e6ac4b408423508246f.txt · Last modified: by 127.0.0.1