peraturan:0tkbpera:75df63609809c7a2052fdffe5c00a84e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Desember 1999
ÂÂÂ
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.95/1999
TENTANG
PENANGANAN SURAT SETORAN PAJAK DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM INTERNAL CHECK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor : SE-157/a/A/1999 tanggal
28 September 1999 tentang Implementasi Sistem Internal Check, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam Sistem Internal Check dimaksud, Surat Setoran Pajak (SSP) tidak lagi ditera oleh KPKN atau
Bank Persepsi. Sebagai rujukan Kantor Pelayanan Pajak dalam menentukan kebenaran dokumen/
bukti setor dari Wajib Pajak adalah Daftar Nominatif yang dikirimkan oleh Bank/Kantor Pos Persepsi
dan ditanda tangani oleh Pejabat KPKN.
2. Sistem Internal Check tersebut mulai dilaksanakan tanggal 1 Oktober 1999 dan selambat-lambatnya
tanggal 1 Desember 1999. Para Kepala KPKN akan memberitahukan berlakunya sistem ini kepada KPP
mitra kerjanya.
3. Semua ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan peneraan Surat Tanda Setoran (STS)
dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diimplementasikannya Sistem Internal Check pada masing-masing
KPKN.
4. Pengolahan SSP Lembar ke-2 agar tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang selama ini berlaku
paralel dengan pengolahan data berdasarkan sistim yang baru.
Berkenaan dengan hal-hal diatas, diminta agar, Saudara menindaklanjuti dengan cara sebagai berikut :
A. Kanwil/KPP Koordinator
1. Menerima/mengambil data pembayaran pajak dari KPKN berupa DA.08.01, Daftar Nominatif,
Diskette dan SSP Lembar ke-2.
2. Menyediakan Diskette yang sudah dikosongkan sebagai pengganti Diskette yang baru
diterima.
3. Mencocokkan jumlah lembar dan nilai antara SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Dikette dan
DA.08.01. Apabila terdapat ketidak-cocokan, maka SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif,
Dikette dan DA.08.01 harus dikembalikan ke KPKN untuk diperbaiki.
4. Melakukan load data kedalam server/PC tersendiri.
5. Mengadakan split (pemisahan) data dari KPKN dalam diskette per KPP, dan membuatkan
Daftar Nominatif SSP per KPP.
6. Melakukan sortir SSP Lembar ke-2 sesuai dengan tata cara yang selama ini berlaku dan
mencocokkan jumlahnya dengan Daftar Nominatif tersebut pada butir 5. Apabila ada
perbedaan, agar diteliti kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
7. Memberikan legalisasi terhadap kebenaran Daftar Nominatif yang telah disusun per KPP.
Pemberian legalisasi ditingkat Kanwil dilakukan oleh Kabid IAP Kanwil, dan ditingkat KPP
Koordinator dilakukan oleh Kasi PDI.
8. Mengirim Surat Pengantar Segi (SPS), Daftar Nominatif, Dikette dan SSP Lembar ke-2 per
KPP.
B. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
1. Menerima DA.08.01 dari KPKN/Surat Pengantar Segi (SPS) dari Kanwil atau KPP Koordinator
beserta Daftar Nominatif, Diskette dan Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-2.
2. Menyediakan Diskette yang sudah dikosongkan sebagai pengganti diskette yang baru
diterima.
3. Mencocokkan jumlah lembar dan nilai antara SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Diskette
dan DA.08.01/Surat Pengantar Kanwil/KPP Koordinator. Apabila terdapat ketidak-cocokan,
maka SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Diskette dan DA.08.01 harus dikembalikan ke
KPKN/Kanwil/KPP Koordinator untuk diperbaiki.
4. Melakukan load data dari Diskette kedalam komputer stand alone (bukan komputer jaringan),
mencetak dan mencocokkan Daftar Nominatif dari load data tersebut dengan Daftar Nominatif
dari Kanwil/KPP Koordinator/KPKN.
5. Melakukan perekaman SSP Lembar ke-2 sebagaimana biasa meskipun tidak terdapat teraan
cash register dalam rangka menunggu tersedianya program aplikasi.
6. Mencetak hasil perekaman tersebut pada butir 5 dan mencocokkan dengan daftar Nominatif
dari Kanwil/KPP Koordinator/KPKN.
7. Melaksanakan pengadministrasian sesuai dengan tata cara yang berlaku sekarang.
Program Aplikasi yang berkaitan dengan penanganan Surat Setoran Pajak (SSP) ini dipersiapkan oleh Pusat
PDIP.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/75df63609809c7a2052fdffe5c00a84e.txt · Last modified: by 127.0.0.1