peraturan:0tkbpera:75b9b6dc7fe44437c6e0a69fd863dbab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 14/PJ.6/1998 TENTANG PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN PEMBAYARAN/PENERIMAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan penegasan kembali bahwa bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada dalam kesatuan areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan pembayaran/ penerimaan PBB-nya merupakan satu kesatuan. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995 dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 Nopember 1995 perlu ditegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan adanya bagian objek PBB dari kesatuan areal sektor Perkebunan, perhutanan dan Pertambanganyang penetapan atau pembayarannya dialihkan ke penerimaan PBB sektor Pedesaan dan atau Perkotaan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 tentang Evaluasi Sementara Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 point 4.a ditegaskan pula agar dilakukan penelitian atas angka realisasi penerimaan per sektor. Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/75b9b6dc7fe44437c6e0a69fd863dbab.txt · Last modified: (external edit)