peraturan:0tkbpera:75b9b6dc7fe44437c6e0a69fd863dbab
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 14/PJ.6/1998

                        TENTANG

   PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN PEMBAYARAN/PENERIMAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN 
                        DAN PERTAMBANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan penegasan kembali bahwa bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada 
dalam kesatuan areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan pembayaran/
penerimaan PBB-nya merupakan satu kesatuan.

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995 
dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 Nopember 1995 perlu ditegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan 
adanya bagian objek PBB dari kesatuan areal sektor Perkebunan, perhutanan dan Pertambanganyang 
penetapan atau pembayarannya dialihkan ke penerimaan PBB sektor Pedesaan dan atau Perkotaan.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 tentang Evaluasi 
Sementara Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 point 4.a ditegaskan pula 
agar dilakukan penelitian atas angka realisasi penerimaan per sektor.

Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/75b9b6dc7fe44437c6e0a69fd863dbab.txt · Last modified: (external edit)