peraturan:0tkbpera:75b9b6dc7fe44437c6e0a69fd863dbab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.6/1998
TENTANG
PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN PEMBAYARAN/PENERIMAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN
DAN PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan penegasan kembali bahwa bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada
dalam kesatuan areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan pembayaran/
penerimaan PBB-nya merupakan satu kesatuan.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.6/1995 tanggal 12 Juli 1995
dan Nomor : SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 Nopember 1995 perlu ditegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan
adanya bagian objek PBB dari kesatuan areal sektor Perkebunan, perhutanan dan Pertambanganyang
penetapan atau pembayarannya dialihkan ke penerimaan PBB sektor Pedesaan dan atau Perkotaan.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.6/1998 tanggal 14 Mei 1998 tentang Evaluasi
Sementara Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 sampai dengan bulan Maret 1998 point 4.a ditegaskan pula
agar dilakukan penelitian atas angka realisasi penerimaan per sektor.
Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/75b9b6dc7fe44437c6e0a69fd863dbab.txt · Last modified: by 127.0.0.1