peraturan:0tkbpera:75a84b531abe6e9fe5de743f134186ab
04 Oktober 2007
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 04/PJ.09/2007
TENTANG
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS
AKHIR PELAPORAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR DAN CUTI
BERSAMA IDUL FITRI BULAN OKTOBER 2007
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, dan berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-143/PJ./2007 tentang Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Serta Batas Akhir Pelaporan Pajak untuk Masa Pajak Yang Jatuh Tempo Pembayaran dan
Penyetoran Serta Batas Akhir Pelaporan Pajak Bersamaan Dengan Hari Libur atau Cuti Bersama Bulan
Oktober 2007, dengan ini diumumkan bahwa :
1. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final yang dipotong atau dipungut
oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayaran atau
penyetorannya pada tanggal 10 Oktober 2007.
2. Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh Final yang dibayarkan sendiri serta PPN dan PPnBM Masa Pajak
September 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
3. Kewajiban perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 12 Oktober 2007 sampai
dengan 21 Oktober 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
4. Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana pada butir 1,2 dan 3 di atas adalah pada tanggal
25 Oktober 2007.
Demikian untuk diketahui.
Direktur P2 Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
peraturan/0tkbpera/75a84b531abe6e9fe5de743f134186ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1