peraturan:0tkbpera:75a7c30fc0063c4952d7eb044a3c0897
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 446/PJ.42/2003
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH DARI PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2001 perihal Permohonan Penegasan, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. Dalam tahun 2000 sebagian penghasilan PT. ABC diperoleh dari proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan dana bantuan luar negeri;
b. Saudara mohon penegasan tentang cara penghitungan pajak terutang dalam hal terdapat
kompensasi kerugian dan tidak terdapat kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa:
a. Pasal 4 ayat (2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari
transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa
tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
b. Pasal 6 ayat (2)
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun
pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
c. Pasal 16 ayat (1)
Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam
suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan
Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar
Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan
pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh
Pemerintah.
4. Berdasarkan Pasal 3A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak
Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah (Berlaku dari tanggal 23 Juni 1998
sampai dengan tanggal 23 Juni 2000).
5. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan
Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang
terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier)
dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan dana pinjaman luar negeri dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Berlaku dari tanggal 23 Juni 2000 sampai dengan
tanggal 18 Mei 2001)
6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
a. Apabila PT. ABC adalah kontraktor/konsultan/pemasok (supplier) utama proyek Pemerintah
yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, yang kontrak pekerjaannya ditandatangani:
1) Sebelum tanggal 23 Juni 2000, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh
pemerintah hingga kontrak pekerjaan selesai;
2) Pada dan antara tanggal 23 Juni 2000 sampai tanggal 18 Mei 2001, Pajak Penghasilan
yang terutang tidak ditanggung oleh Pemerintah.
b. Dalam hal proyek Pemerintah tersebut di biayai dengan dana hibah luar negeri, Pajak
Penghasilan yang terutang oleh kontraktor/konsultan/pemasok (supplier) utama dan lapisan
kedua (berlaku untuk kontrak pekerjaan yang ditandatangani pada dan antara tanggal 23 Juni
1998 sampai dengan tanggal 23 Juni 2000) ditanggung oleh Pemerintah;
c. Pada prinsipnya tidak ada perbedaan dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang baik
yang tidak ditanggung oleh Pemerintah maupun yang ditanggung oleh Pemerintah, karena
mengacu kepada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan (atau ketentuan khusus
Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan tertentu);
d. Apabila Wajib Pajak menerima/memperoleh penghasilan dari beberapa sumber, yang
sebagian pajaknya ditanggung oleh Pemerintah dan sebagian lainnya harus dibayar sendiri,
berdasarkan ketentuan umum yang berlaku maka perhitungan Pajak Penghasilan terutang
harus digunggungkan dan besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah
dihitung secara proporsional berdasarkan formula : jumlah penghasilan neto/PKP yang
pajaknya ditanggung oleh Pemerintah dibagi jumlah total penghasilan neto/PKP dikalikan
jumlah total Pajak Penghasilan terutang;
e. Namun apabila dalam menghitung penghasilan neto baik dari sumber penghasilan yang
pajaknya ditanggung oleh Pemerintah maupun penghasilan neto dari sumber penghasilan yang
pajaknya harus dibayar sendiri, didapat kerugian dari salah satu atau beberapa sumber
penghasilan tersebut, berdasarkan ketentuan umum yang berlaku maka kerugian fiskal
tersebut dapat dikompensasikan dalam 5 (lima) tahun berikutnya akan tetapi harus dengan
penghasilan neto dari sumber penghasilan yang perlakuan pajaknya sama.
Misal :
- kerugian fiskal dari sumber penghasilan pajaknya ditanggung oleh Pemerintah harus
dikompensasikan dengan penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh Pemerintah;
- kerugian fiskal dari sumber penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan
ketentuan umum harus dikompensasikan dengan penghasilan neto dari sumber
penghasilan yang juga dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum.
Perlakuan kompensasi kerugian tersebut sejalan dengan perlakuan yang berlaku untuk
kerugian fiskal dari penghasilan luar negeri (kompensasi dengan penghasilan luar negeri),
penghasilan yang dikenakan PPh final (kerugian tidak diakui), dan penghasilan yang bukan
Objek Pajak (kerugian tidak diakui);
f. Apabila suatu proyek Pemerintah dananya sebagian dibiayai dengan pinjaman luar negeri
atau hibah luar negeri (PPh ditanggung oleh Pemerintah) dan sebagian lainnya dibiayai dengan
APBN/APBD (PPh tidak ditanggung oleh Pemerintah), maka sebelum menghitung besarnya
bagian Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sesuai formula tersebut pada
huruf d, terlebih dahulu harus dihitung besarnya penghasilan neto/PKP yang pajaknya
ditanggung oleh Pemerintah secara proporsional berdasarkan formula : jumlah dana pinjaman
luar negeri/hibah dibagi jumlah total dana proyek dikalikan jumlah total penghasilan neto/PKP
proyek pemerintah tersebut (lihat juga Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Badan).
Demikian penegasan kami harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/75a7c30fc0063c4952d7eb044a3c0897.txt · Last modified: by 127.0.0.1