User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7596bea4cb46be88876d2a65f23ffd92
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 681/PJ.53/2004

                             TENTANG

               PPN ATAS JASA PENGANTAR DAN PENGIRIMAN UANG, SURAT BERHARGA
                   DAN BARANG BERHARGA LAINNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat kami kepada Saudara nomor S-2179/PJ.532/1998 tanggal 5 Oktober 1998 hal PPN atas Jasa
Pengiriman Paket, dengan ini ditegaskan kembali bahwa Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh
persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih sebagaimana dimaksud dalam surat kami
tersebut hanya berlaku untuk kegiatan cash service yang berupa pemindahan (pengantaran dan pengiriman)
uang dan atau barang-barang berharga dari satu tempat ke tempat lain (cargo retail, cash In transit) yang
dikemas dalam kantong uang, amplop, kotak, dan sejenisnya sebagai suatu paket, yaitu mengacu pada
penetapan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain untuk penyerahan jasa pengiriman paket. Sedangkan atas
penyerahan :
-   cash service yang dikerjakan di tempat, seperti pemeliharaan dan pengisian ATM, dan penghitungan
    uang (coin processing unit, cash processing center);
-   alarm service, yaitu jasa instalasi alarm, monitoring alarm, dan perawatan alarm; dan atau
-   guarding service, yaitu jasa penyediaan tenaga satuan pengamanan;

dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut,
tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Hal ini karena ketiga jenis jasa
yang terakhir tersebut tidak termasuk dalam pengertian jasa pengiriman paket.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal,
Pjs. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/7596bea4cb46be88876d2a65f23ffd92.txt · Last modified: (external edit)