peraturan:0tkbpera:758be1f9f7a7efac938ed8bd97c0e1cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Januari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 15/PJ.34/2000ÂÂÂ
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
2275/KMK.5/1999 tanggal 25 Nopember 1999 tentang Persetujuan Addendum ke-1 Atas Barang dan/atau
Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun dengan Diberikan
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor kepada PT XXYZ
(NPWP : 1.542.875.8-011), bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk di manfaatkan
sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/758be1f9f7a7efac938ed8bd97c0e1cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1