User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:75800f73fa80f935216b8cfbedf77bfa
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              1 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 228/PJ.52/2005

                             TENTANG

                        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx, tanggal 19 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan aksi kemanusiaan untuk membantu Bencana Alam Nasional di Nanggroe
        Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, saudara mengijinkan barang medik berupa 30 (tiga
        puluh) set tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit, yaitu:
        1.  RS Fakina, Banda Aceh : sebanyak 20 set
        2.  RS Harapan Bunda, Banda Aceh : sebanyak 10 set
    b.  Pengiriman barang medik tersebut merupakan sumbangan dari PT ABC yang dikirimkan
        melalui PT DEF Tbk.
    c.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
        mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas bantuan barang medik berupa 30
        (tiga puluh) set tempat tidur tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan
        Nilai dikenakan atas :
        a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
            Pengusaha;
        b.  impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004 tentang Pembebasan Bea
        Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan
        Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang
        disumbangkan untuk korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
        Sumatera Utara yang mengatur bahwa sumbangan yang berupa hasil produksi PDKB dan PKB
        merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana
        alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan
        Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka
        Impor.
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
        dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai, mengatur bahwa tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah
        Sakit (barang medik), tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu ataupun Barang
        Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai.
    d.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
        Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
        Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
        mengatur bahwa tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit (barang
        medik), tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa atas penyerahan barang medik berupa 30 (tiga puluh) set tempat tidur yang
    disumbangkan oleh PT ABC yang dikirimkan melalui PT DEF untuk bantuan bencana alam di Provinsi
    Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/75800f73fa80f935216b8cfbedf77bfa.txt · Last modified: (external edit)