peraturan:0tkbpera:75800f73fa80f935216b8cfbedf77bfa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 228/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx, tanggal 19 Januari 2005, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan aksi kemanusiaan untuk membantu Bencana Alam Nasional di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, saudara mengijinkan barang medik berupa 30 (tiga puluh) set tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit, yaitu: 1. RS Fakina, Banda Aceh : sebanyak 20 set 2. RS Harapan Bunda, Banda Aceh : sebanyak 10 set b. Pengiriman barang medik tersebut merupakan sumbangan dari PT ABC yang dikirimkan melalui PT DEF Tbk. c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPh atas bantuan barang medik berupa 30 (tiga puluh) set tempat tidur tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 yang mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang disumbangkan untuk korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang mengatur bahwa sumbangan yang berupa hasil produksi PDKB dan PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. c. Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit (barang medik), tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu ataupun Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa tempat tidur yang akan dipergunakan pada dua Rumah Sakit (barang medik), tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan barang medik berupa 30 (tiga puluh) set tempat tidur yang disumbangkan oleh PT ABC yang dikirimkan melalui PT DEF untuk bantuan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/75800f73fa80f935216b8cfbedf77bfa.txt · Last modified: (external edit)