peraturan:0tkbpera:7570284063f2de77ff3145e5f321f2c5
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       15 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 740/PJ.53/2005

                             TENTANG

                       PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Februari 2005 hal Penjelasan Mengenai Perlakuan 
PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC adalah sebuah perusahaan pelayaran swasta nasional yang bergerak dibidang 
        pelayaran nasional berdomisili di Jakarta dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX.
    b.  PT. ABC bermaksud menyewakan kapal kepada mitra usahanya di luar negeri yaitu CBA yang 
        berkedudukan di Jepang, dengan demikian kapal tersebut beroperasi di luar daerah pabean.
    c.  Atas hal tersebut diatas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut:
        berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989, apakah PT. ABC 
        dikenakan PPN atas persewaan kapal yang beroperasi diluar Daerah Pabean dan disewakan 
        kepada perusahaan yang berkedudukan di Jepang?

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

    Selanjutnya dalam memory penjelasan ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan 
    penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

    Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
    b.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan,
    c.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

3.  Berdasarkan pasal 2 angka (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa yang 
    dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi 
    yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
    delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan 
    dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di 
    Indonesia, yang dapat berupa:
    a.  tempat kedudukan manajemen;
    b.  cabang perusahaan;
    c.  kantor perwakilan;
    d.  gedung kantor;
    e.  pabrik;
    f.  bengkel;
    g.  pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk 
        eksplorasi pertambangan;
    h.  perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
    i.  proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
    j.  pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan 
        lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
    k.  orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
    l.  agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat 
        kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di 
        Indonesia.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa persewaan kapal laut oleh PT. ABC kepada CBA yang berkedudukan di 
        Jepang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai 
        berikut:
        1.  penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak 
            dan dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia; dan
        2.  CBA tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di daerah pabean Republik Indonesia.
    b.  Dalam hal penyerahan jasa persewaan kapal oleh PT. ABC kepada perusahaan CBA tidak 
        memenuhi persyaratan-persyaratan pada butir a, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi 
        kualifikasi sebagai penyerahan di dalam daerah pabean sehingga penyerahan jasa tersebut 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7570284063f2de77ff3145e5f321f2c5.txt · Last modified: (external edit)