peraturan:0tkbpera:7570284063f2de77ff3145e5f321f2c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 740/PJ.53/2005 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PERLAKUAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Februari 2005 hal Penjelasan Mengenai Perlakuan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT. ABC adalah sebuah perusahaan pelayaran swasta nasional yang bergerak dibidang pelayaran nasional berdomisili di Jakarta dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX. b. PT. ABC bermaksud menyewakan kapal kepada mitra usahanya di luar negeri yaitu CBA yang berkedudukan di Jepang, dengan demikian kapal tersebut beroperasi di luar daerah pabean. c. Atas hal tersebut diatas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut: berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989, apakah PT. ABC dikenakan PPN atas persewaan kapal yang beroperasi diluar Daerah Pabean dan disewakan kepada perusahaan yang berkedudukan di Jepang? 2. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Selanjutnya dalam memory penjelasan ditegaskan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan jasa kena pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan, c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya 3. Berdasarkan pasal 2 angka (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan; h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Atas penyerahan jasa persewaan kapal laut oleh PT. ABC kepada CBA yang berkedudukan di Jepang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak dan dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia; dan 2. CBA tidak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di daerah pabean Republik Indonesia. b. Dalam hal penyerahan jasa persewaan kapal oleh PT. ABC kepada perusahaan CBA tidak memenuhi persyaratan-persyaratan pada butir a, maka penyerahan jasa tersebut memenuhi kualifikasi sebagai penyerahan di dalam daerah pabean sehingga penyerahan jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7570284063f2de77ff3145e5f321f2c5.txt · Last modified: (external edit)