peraturan:0tkbpera:7551617774bcd665e4abe990db4f6f83
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1297/PJ.532/2000

                            TENTANG

                    PPN TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa :
    1.1.    PT. ABC adalah pengusaha EPTE, PMA di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Tanjung Priok di 
        bidang produksi garment untuk 100% ekspor.
    1.2.    PT. XYZ yang berlokasi di Bekasi Timur adalah perusahaan grup Saudara yang memberi jasa 
        CMP 100% khusus untuk PT. ABC di KBN.
    1.3.    Saudara menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, 
        atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh perusahaan Saudara tidak dipungut PPN.
    1.4.    Saudara mendapat surat perintah dari Kantor Pelayanan Pajak Bekasi untuk membayar PPN 
        atas garmen yang diolah di PT. XYZ.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 16 Juni 1997 tentang 
    Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 antara lain diketahui bahwa :
    2.1.    Pasal 1 ayat (1), Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan 
        dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan 
        barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, 
        pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan 
        bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk 
        tujuan ekspor;
    2.2.    Pasal 1 ayat (3), Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau 
        koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB;
    2.3.    Pasal 14 huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri 
        di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    2.4.    Pasal 14 huruf g, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL 
        atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PT. XYZ 
    kepada PT. ABC yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan 
    Berikat, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL


ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/7551617774bcd665e4abe990db4f6f83.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)