peraturan:0tkbpera:7551617774bcd665e4abe990db4f6f83
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1297/PJ.532/2000 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 11 Mei 2000, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 1.1. PT. ABC adalah pengusaha EPTE, PMA di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Tanjung Priok di bidang produksi garment untuk 100% ekspor. 1.2. PT. XYZ yang berlokasi di Bekasi Timur adalah perusahaan grup Saudara yang memberi jasa CMP 100% khusus untuk PT. ABC di KBN. 1.3. Saudara menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 96 TAHUN 1993, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh perusahaan Saudara tidak dipungut PPN. 1.4. Saudara mendapat surat perintah dari Kantor Pelayanan Pajak Bekasi untuk membayar PPN atas garmen yang diolah di PT. XYZ. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 16 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 antara lain diketahui bahwa : 2.1. Pasal 1 ayat (1), Kawasan Berikat (KB) adalah suatu bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor; 2.2. Pasal 1 ayat (3), Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) adalah perseroan terbatas atau koperasi yang melakukan kegiatan usaha industri di KB; 2.3. Pasal 14 huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM; 2.4. Pasal 14 huruf g, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PT. XYZ kepada PT. ABC yang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri di Kawasan Berikat, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/0tkbpera/7551617774bcd665e4abe990db4f6f83.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 (external edit)