User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:754c32eb39c6dfd8b7c97531a459937c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Mei 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1222/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Februari 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak 
    adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau 
    barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan 
    undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

    Sesuai penjelasan Pasal 1 huruf c, pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang 
    ditentukan lain oleh undang-undang.

2.  Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 mengenai jenis barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil industri daur ulang khususnya barang-barang plastik 
    kelas II tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak adalah 
    orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya 
    menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang, melakukan usaha perdagangan, 
    memanfaatkan barang tidak berwujud dari Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau 
    memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
    atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang, tidak termasuk 
    Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
    memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas hasil produksi dari anggota AIDUPI berupa 
    barang-barang plastik kelas II merupakan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai kecuali penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kecil anggota AIDUPI yang tidak 
    memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/754c32eb39c6dfd8b7c97531a459937c.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)