peraturan:0tkbpera:754c32eb39c6dfd8b7c97531a459937c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1222/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Februari 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Sesuai penjelasan Pasal 1 huruf c, pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang. 2. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 mengenai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil industri daur ulang khususnya barang-barang plastik kelas II tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas hasil produksi dari anggota AIDUPI berupa barang-barang plastik kelas II merupakan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai kecuali penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kecil anggota AIDUPI yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/754c32eb39c6dfd8b7c97531a459937c.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 (external edit)