peraturan:0tkbpera:754c32eb39c6dfd8b7c97531a459937c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Mei 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1222/PJ.51/1997
TENTANG
PPN ATAS HASIL INDUSTRI DAUR ULANG PLASTIK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Februari 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Barang Kena Pajak
adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.
Sesuai penjelasan Pasal 1 huruf c, pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang
ditentukan lain oleh undang-undang.
2. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 mengenai jenis barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, barang hasil industri daur ulang khususnya barang-barang plastik
kelas II tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Sesuai Pasal 1 huruf k dan l Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak adalah
orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang
memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka atas hasil produksi dari anggota AIDUPI berupa
barang-barang plastik kelas II merupakan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang Pajak
Pertambahan Nilai kecuali penyerahannya dilakukan oleh Pengusaha Kecil anggota AIDUPI yang tidak
memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/754c32eb39c6dfd8b7c97531a459937c.txt · Last modified: by 127.0.0.1