peraturan:0tkbpera:752eaf975d0a06d11f32a62f37e2101a
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 06/M-DAG/PER/3/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005
TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijaksanaan impor kendaraan bermotor
bukan baru serta memberi kepastian usaha bagi perusahaan pemakai langsung dan perusahaan
rekondisi, maka dipandang perlu untuk memperjelas daftar kendaraan bermotor bukan baru yang
dapat diimpor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bukan Baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan.
Mengingat :
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor
Bukan Baru;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 38/M-DAG/PER/12/2005 TENTANG KETENTUAN IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU.
Pasal I
Daftar kendaraan bermotor bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 diubah sehingga menjadi daftar kendaraan bermotor
bukan baru yang boleh diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal II
1. a. Dengan ditetapkannya Peraturan ini, segala ketentuan lainnya dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005 tentang ketentuan Impor Kendaraan Bermotor
Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku.
b. Perizinan dan persetujuan impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2005, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai
berakhirnya masa berlaku perizinan dan persetujuan impor tersebut.
2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2006
MENTERI PERDAGANGAN R.I.
ttd.
MARI ELKA PANGESTU
peraturan/0tkbpera/752eaf975d0a06d11f32a62f37e2101a.txt · Last modified: by 127.0.0.1