peraturan:0tkbpera:752d2c9ecfe079e5e5f3539f4d750e5c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2424/PJ.51/1994
TENTANG
PPN ATAS PENGALIHAN PERSEDIAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 September 1994 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a (1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang
Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh
Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
2. Sesuai Pasal 1 huruf d angka 1 ayat (f) Undang-undang PPN 1984, yang termasuk dalam pengertian
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan.
3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 (Seri
PPN-60), Pengusaha Real Estate/Industrial Estate adalah pabrikan dari Barang Kena Pajak yang
menurut sifat atau hukumnya adalah barang tidak bergerak berupa bangunan beserta ikutannya
termasuk tanah siap bangun/tanah matang. Dengan demikian tanah siap bangun/tanah matang adalah
termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Proyek Kerja Sama Puri Indah harus mengenakan PPN
atas persediaan tanah siap bangun/tanah matang yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/752d2c9ecfe079e5e5f3539f4d750e5c.txt · Last modified: by 127.0.0.1