peraturan:0tkbpera:7515989d1c2f94c0cf8c5e4aefd3d12b
Nomor : 02/M-DAG/PER/1/2010
Tanggal : 26-01-2010
Perihal :
Lamp : PER02MDAGPER1.10.PDF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri Tekstil
Produk Tekstil (TPT) nasional, perlu untuk menyempurnakan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan
Produk Tekstil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat:
1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3806);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3821);
7. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung
Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara;
10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu II;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002
tentang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/3/2008;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan
Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka
Pengenal Importir (API);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan
Umum Di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23/M-DAG/PER/6/2009
TENTANG KETENTUAN IMPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL (TPT).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009
tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang dimasukkan ke tempat lain dalam
Daerah Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban IP-Tekstil.
(2) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang sebagian atau seluruh bahan
bakunya merupakan TPT asal impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri ini, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean
berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
(3) TPT hasil olahan dari Kawasan Berikat yang seluruh bahan bakunya berasal
dari produksi dalam negeri, yang dimasukkan ke tempat lain dalam Daerah
Pabean tidak berlaku ketentuan kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
(4) TPT hasil olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
verifikasi atau penelusuran teknis di Kawasan Berikat oleh Surveyor yang telah
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
948/M-DAG/KEP/7/2009 tentang Penetapan Surveyor Sebagai Pelaksana
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
2. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang
Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil diubah, sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 26 Januari 2010
Menteri Perdagangan R.I.,
ttd,
Mari Elka Pangestu
peraturan/0tkbpera/7515989d1c2f94c0cf8c5e4aefd3d12b.txt · Last modified: by 127.0.0.1