peraturan:0tkbpera:74dbd1111727a31a2b825d615d80b2e7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 137/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN BANGUNAN DAN ATAU TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Oktober 2001 hal permohonan penjelasan PPN atas penjualan tanah, Nomor XXX tanggal 3 Januari 2002 hal data tambahan, Nomor XXX tanggal 9 Januari 2002 hal kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, dan Surat Pernyataan Nomor XXX tanggal 14 Januari 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat-surat dan pernyataan Saudara tersebut dijelaskan bahwa : a. PT ABC adalah perusahaan PMA yang bergerak di bidang industri gas. b. Pada tahun 1994 PT ABC membeli pabrik CO2 termasuk tanah dan bangunan di Unggaran Jawa Tengah dan penjual tidak memungut PPN. c. Pada tahun 1999 PT ABC membeli tanah dari PT CBA yang digunakan sebagai akses jalan masuk menuju pabrik dan penjual tidak memungut PPN. d. Tahun 1998 PT ABC membeli tanah ex perumahan (tanah kosong) di Surabaya dari suatu yayasan dan yayasan tidak memungut PPN. Tanah tersebut merupakan tanah kosong ex- perumahan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PT ABC. Status Yayasan Dana Pensiun yang menjual tanah tersebut adalah Non PKP. Kegiatan usaha Yayasan Dana Pensiun, menurut akte pendirian, adalah mengelola dana sebaik-baiknya, menginvestasikan kekayaan dalam segala bentuk usaha yang produktif dan melakukan usaha lain yang sah, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan. Di antara kegiatan- kegiatan tersebut, yang dijalankan secara nyata adalah mendepositokan uang di bank. Penjualan tanah tersebut dilakukan berkaitan dengan likuidasi Yayasan Dana Pensiun Pegawai PT ABC. e. Tahun 2001 PT ABC bermaksud untuk menjual aktiva sebagaimana dimaksud butir b, c, dan d. f. Saudara menanyakan : - Apakah penjualan aktiva tersebut di atas terutang PPN sesuai Pasal 16D Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000? - Apabila tidak terutang PPN apakah harus dilaporkan pada SPT Masa PPN? 2. Sesuai Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan, kecuali jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak memenuhi persyaratan administratif. 3. Sesuai penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud, c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3 serta memperhatikan keterangan dalam surat Saudara, maka dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penjualan aktiva pada butir 1b, yang diperoleh pada tahun 1994, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang bangunan pabrik masih dalam keadaan asli, belum ada perbaikan dan penambahan sampai saat penjualannya. b. Penjualan aktiva pada butir 1c yang diperoleh tahun 1999, yang digunakan sebagai akses jalan masuk menuju pabrik, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar. c. Penjualan aktiva pada butir 1d tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena pada saat perolehannya tidak terdapat Pajak Masukan yang dibayar. d. Transaksi yang tidak memenuhi kriteria Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tidak perlu dimasukkan dalam SPT Masa PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/74dbd1111727a31a2b825d615d80b2e7.txt · Last modified: (external edit)