peraturan:0tkbpera:74d90aafda34e6060f9e8433962d14fd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Nopember 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1719/PJ.51/1991
TENTANG
PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN/LAND CLEARING DAN LAND LEVELLING UNTUK PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat, dapat
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf m
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Jasa
Pematangan Tanah (Land Clearing) merupakan Jasa Kena Pajak kecuali Jasa Pematangan Tanah
untuk transmigrasi dan reboisasi.
2. Jasa Land Clearing dan Land Levelling untuk pertanian tidak termasuk dalam pengecualian tersebut
di atas sehingga merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 yang menegaskan
bahwa pekerjaan penyiapan lahan bukan merupakan Jasa Kena Pajak sebenarnya hanya berlaku
selama periode sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988. Pada periode
tersebut jasa yang dikenakan PPN hanyalah jasa melakukan pembangunan, perbaikan atau
pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, maka seluruh Jasa (termasuk Jasa
Pematangan Tanah) kecuali 13 Jenis Jasa yang disebut dalam PP tersebut, terutang PPN.
Dengan demikian sejak berlakunya PP 28 TAHUN 1988 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-28/PJ.32/1986 dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Demikian kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/74d90aafda34e6060f9e8433962d14fd.txt · Last modified: by 127.0.0.1