peraturan:0tkbpera:74c407e263578d03d02c1123aa730b52
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 1988  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1435/PJ.32/1988

                            TENTANG

      DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BIR OLEH DISTRIBUTOR UTAMA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 17 Juni 1988 perihal : Dasar Pemungutan PPN Keluaran 
oleh penyalur utama, dengan ini kami berikan penegasan Dasar Pengenaan PPN dari PT. XYZ sebagai agen 
tunggal bir merek dagang Anker yang diproduksi oleh PT. ABC tidak termasuk PPnBM yang dipungut oleh 
PT. ABC, sehingga perhitungan yang Saudara berikan dalam contoh No. 2 surat Saudara seperti tersebut 
dibawah ini :

    Harga perolehan dari PT. ABC 
    (tanpa PPN dan PPnBM)                       Rp  1.000,00
    Laba PT. XYZ                    Rp     100,00
    Dasar Pengenaan PPN             Rp  1.100,00
    PPN 10% x Rp. 1.100,00          =   Rp     110,00
    PPnBM yang telah dibayar            Rp     200,00
    Harga Jual PT. B.W.I (termasuk PPN) =   Rp  1.410,00

adalah benar, dengan catatan bahwa cara perhitungan ini diberlakukan untuk penyerahan yang terjadi 
sesudah diterimanya surat ini yang Faktur Pajaknya belum diterbitkan. Dengan demikian untuk penyerahan 
yang terjadi sebelum diterimanya surat ini yang Faktur Pajaknya telah atau seharusnya telah diterbitkan maka 
tetap menggunakan cara penghitungan yang selama ini Saudara lakukan.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs.MALIMAR
peraturan/0tkbpera/74c407e263578d03d02c1123aa730b52.txt · Last modified: (external edit)