peraturan:0tkbpera:74c407e263578d03d02c1123aa730b52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1435/PJ.32/1988 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BIR OLEH DISTRIBUTOR UTAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 17 Juni 1988 perihal : Dasar Pemungutan PPN Keluaran oleh penyalur utama, dengan ini kami berikan penegasan Dasar Pengenaan PPN dari PT. XYZ sebagai agen tunggal bir merek dagang Anker yang diproduksi oleh PT. ABC tidak termasuk PPnBM yang dipungut oleh PT. ABC, sehingga perhitungan yang Saudara berikan dalam contoh No. 2 surat Saudara seperti tersebut dibawah ini : Harga perolehan dari PT. ABC (tanpa PPN dan PPnBM) Rp 1.000,00 Laba PT. XYZ Rp 100,00 Dasar Pengenaan PPN Rp 1.100,00 PPN 10% x Rp. 1.100,00 = Rp 110,00 PPnBM yang telah dibayar Rp 200,00 Harga Jual PT. B.W.I (termasuk PPN) = Rp 1.410,00 adalah benar, dengan catatan bahwa cara perhitungan ini diberlakukan untuk penyerahan yang terjadi sesudah diterimanya surat ini yang Faktur Pajaknya belum diterbitkan. Dengan demikian untuk penyerahan yang terjadi sebelum diterimanya surat ini yang Faktur Pajaknya telah atau seharusnya telah diterbitkan maka tetap menggunakan cara penghitungan yang selama ini Saudara lakukan. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs.MALIMAR
peraturan/0tkbpera/74c407e263578d03d02c1123aa730b52.txt · Last modified: (external edit)