peraturan:0tkbpera:74a9d40b0df3a01eda99c4463b607dd1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.54/1988
TENTANG
SPT PPh 1986 LEBIH BAYAR YANG LP2-NYA MASIH BELUM DITERBITKAN OLEH KPDIP.
(SERI PEMERIKSAAN - 43)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dari hasil Rapat Pimpinan DJP yang lalu diperoleh keterangan bahwa di beberapa Kantor Inspeksi Pajak
terdapat Wajib Pajak PPh yang telah selesai diperiksa sehubungan dengan permohonan restitusi PPh Lebih
Bayar 1986, tetapi LP2-nya masih belum diterbitkan oleh Kantor PDIP.
Berdasarkan hasil penelaahan dan analisa, ternyata bahwa peristiwa yang demikian terjadi karena hal-hal
sebagai berikut :
1. SPT yang bersangkutan belum direkam di Kantor Inspeksi Pajak sehingga dengan sendirinya belum
tercakup ke dalam sistem kriteria seleksi.
2. SPT telah direkam di Kantor Inspeksi Pajak dan floppy diskette-nya telah dikirimkan namun ternyata
tidak diterima secara lengkap oleh KPDR setempat.
3. SPT telah direkam di Kantor Inspeksi Pajak dan floppy diskette-nya telah diterima oleh KPDR
setempat, namun pada saat konsentrasi dilakukan ternyata mengalami kegagalan. Permintaan
back-up data telah diajukan oleh KPDR setempat namun tidak mendapat response sebagaimana
mestinya.
4. Konsentrasi di KPDR 7 setempat berhasil, tetapi pada waktu dilakukan konsentrasi di KPDR 7
mengalami kegagalan. Permintaan back-up data telah diajukan namun tidak mendapat response
sebagaimana mestinya.
5. Konsentrasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh PAIK mengalami kegagalan tehnis. Permintaan
back-up data telah diajukan namun tidak mendapatkan response sebagaimana mestinya.
6. SPT telah direkam dan konsentrasi telah berhasil dilakukan, tetapi data dari PAIK baru diterima di
Kantor PDIP setelah phase tertentu dari sistem seleksi kriteria selesai dilakukan. Mengingat adanya
beberapa kemungkinan tersebut di atas, untuk mengatasi problema yang timbul diharapkan agar :
1. Para Kepala Inspeksi Pajak mempelajari dan memperhatikan kembali isi Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.BT5/88 tanggal 21 Juli 1988 tentang perekaman
SPT PPh 1986 yang terlambat.
2. Para Kepala Inspeksi Pajak segera melakukan pengecekan administrasi apakah masih
terdapat SPT PPh 1986 Lebih Bayar yang belum direkam ataupun ada permintaan dari KPDR
setempat/KPDR 7 atau PAIK yang belum diresponse. Apabila ada, agar segera dilakukan
tindakan perbaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Untuk ketertibannya agar
segera dilakukan koreksi secara cermat dan sistematis terhadap kekurangan-kekurangan yang
belum atau belum sepenuhnya dilaksanakan.
Demikian untuk mendapatkan perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/74a9d40b0df3a01eda99c4463b607dd1.txt · Last modified: by 127.0.0.1