User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:74a9d40b0df3a01eda99c4463b607dd1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                25 Agustus 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 30/PJ.54/1988

                               TENTANG

           SPT PPh 1986 LEBIH BAYAR YANG LP2-NYA MASIH BELUM DITERBITKAN OLEH KPDIP. 
                           (SERI PEMERIKSAAN - 43)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari hasil Rapat Pimpinan DJP yang lalu diperoleh keterangan bahwa di beberapa Kantor Inspeksi Pajak 
terdapat Wajib Pajak PPh yang telah selesai diperiksa sehubungan dengan permohonan restitusi PPh Lebih 
Bayar 1986, tetapi LP2-nya masih belum diterbitkan oleh Kantor PDIP.

Berdasarkan hasil penelaahan dan analisa, ternyata bahwa peristiwa yang demikian terjadi karena hal-hal 
sebagai berikut :
1.  SPT yang bersangkutan belum direkam di Kantor Inspeksi Pajak sehingga dengan sendirinya belum 
    tercakup ke dalam sistem kriteria seleksi.
2.  SPT telah direkam di Kantor Inspeksi Pajak dan floppy diskette-nya telah dikirimkan namun ternyata 
    tidak diterima secara lengkap oleh KPDR setempat.
3.  SPT telah direkam di Kantor Inspeksi Pajak dan floppy diskette-nya telah diterima oleh KPDR 
    setempat, namun pada saat konsentrasi dilakukan ternyata mengalami kegagalan. Permintaan 
    back-up data telah diajukan oleh KPDR setempat namun tidak mendapat response sebagaimana 
    mestinya.
4.  Konsentrasi di KPDR 7 setempat berhasil, tetapi pada waktu dilakukan konsentrasi di KPDR 7 
    mengalami kegagalan. Permintaan back-up data telah diajukan namun tidak mendapat response 
    sebagaimana mestinya.
5.  Konsentrasi di tingkat nasional yang dilakukan oleh PAIK mengalami kegagalan tehnis. Permintaan 
    back-up data telah diajukan namun tidak mendapatkan response sebagaimana mestinya.
6.  SPT telah direkam dan konsentrasi telah berhasil dilakukan, tetapi data dari PAIK baru diterima di 
    Kantor PDIP setelah phase tertentu dari sistem seleksi kriteria selesai dilakukan. Mengingat adanya 
    beberapa kemungkinan tersebut di atas, untuk mengatasi problema yang timbul diharapkan agar :
    1.  Para Kepala Inspeksi Pajak mempelajari dan memperhatikan kembali isi Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.BT5/88 tanggal 21 Juli 1988 tentang perekaman 
        SPT PPh 1986 yang terlambat.
    2.  Para Kepala Inspeksi Pajak segera melakukan pengecekan administrasi apakah masih 
        terdapat SPT PPh 1986 Lebih Bayar yang belum direkam ataupun ada permintaan dari KPDR 
        setempat/KPDR 7 atau PAIK yang belum diresponse. Apabila ada, agar segera dilakukan 
        tindakan perbaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Untuk ketertibannya agar 
        segera dilakukan koreksi secara cermat dan sistematis terhadap kekurangan-kekurangan yang 
        belum atau belum sepenuhnya dilaksanakan.

Demikian untuk mendapatkan perhatian.


 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/0tkbpera/74a9d40b0df3a01eda99c4463b607dd1.txt · Last modified: (external edit)