User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:74a338894d9bedbc6ddf6746befe1245
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2001  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 931/PJ.51/2001

                             TENTANG

             PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTANIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 12 Juli 2001 tentang Penjelasan dan penegasan atas 
penerapan peraturan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :     
        a.      Beberapa importir dan eksportir dan Amerika yang menyatakan kebingungan mengenai 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor makanan dan barang-barang hasil pertanian, 
        khususnya atas barang-barang dengan nomor HS 1 - 24 dalam Buku Tarif Bea Masuk 
        Indonesia.     
        b.      Saudara mohon penegasan mengenai barang-barang apa saja yang Pajak Pertambahan Nilai-
        nya dibebaskan dan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.      Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
    dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa beras, gabah, jagung, 
    sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beiyodium adakah jenis barang-
    barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak 
    Pertambahan Nilai. Sehingga barang-barang hasil pertanian lainnya merupakan Barang Kena Pajak.
  
3.      Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai antara lain menetapkan bahwa :     
        a.      Atas impor dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku 
        untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai;     
        b.      Atas impor dan atau penyerahan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, 
        kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.     
        c.      Atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani perorangan dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :     
        a.      Beras, gabah, jagung, kedelai, dan garam beryodium maupun tidak adalah bukan Barang 
        Kena Pajak.     
        b.      Impor barang hasil pertanian yang dilakukan oleh siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai kecuali barang-barang yang disebutkan pada butir a.     
        c.      Impor makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan bakunya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.     
        d.      Impor bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
        penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai.     

Demikian agar Saudara maklum. 




A.n. Direktur Jenderal, 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/74a338894d9bedbc6ddf6746befe1245.txt · Last modified: (external edit)