peraturan:0tkbpera:74a338894d9bedbc6ddf6746befe1245
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 931/PJ.51/2001
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG HASIL PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 12 Juli 2001 tentang Penjelasan dan penegasan atas
penerapan peraturan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
a. Beberapa importir dan eksportir dan Amerika yang menyatakan kebingungan mengenai
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor makanan dan barang-barang hasil pertanian,
khususnya atas barang-barang dengan nomor HS 1 - 24 dalam Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia.
b. Saudara mohon penegasan mengenai barang-barang apa saja yang Pajak Pertambahan Nilai-
nya dibebaskan dan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang
dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa beras, gabah, jagung,
sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beiyodium adakah jenis barang-
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Sehingga barang-barang hasil pertanian lainnya merupakan Barang Kena Pajak.
3. Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas barang Mewah sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai antara lain menetapkan bahwa :
a. Atas impor dan atau penyerahan makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku
untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai;
b. Atas impor dan atau penyerahan bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
c. Atas penyerahan barang hasil pertanian yang dilakukan oleh petani perorangan dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Beras, gabah, jagung, kedelai, dan garam beryodium maupun tidak adalah bukan Barang
Kena Pajak.
b. Impor barang hasil pertanian yang dilakukan oleh siapapun tetap terutang Pajak Pertambahan
Nilai kecuali barang-barang yang disebutkan pada butir a.
c. Impor makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan bakunya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Impor bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/74a338894d9bedbc6ddf6746befe1245.txt · Last modified: by 127.0.0.1