peraturan:0tkbpera:749b3dec12dee44c9594af615a9de86b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 444/KMK.01/1998
TENTANG
PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI
ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang perlu untuk
mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;
b. bahwa untuk menunjang terlaksananya perubahan tersebut dipandang perlu menyempurnakan
klasifikasi pos tarif atas impor produk RBD Palm Kernel Oil;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade
Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3612);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi
Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 90/KMK.01/1998;
6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea
Masuk atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK DAN
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Mengubah tarif bea masuk dan menyempurnakan klasifikasi atas impor beberapa barang tertentu sehingga
menjadi sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________
LAMA BARU
___________________________________________________________________________________________
No. POS TARIF URAIAN BARANG BM POS TARIF URAIAN BARANG BM
___________________________________________________________________________________________
1. 1101.00.000 Tepung gandum 5 1101.00.000 Tepung gandum 0
atau meslin. atau meslin
___________________________________________________________________________________________
12.01 Kacang kedelai, 12.01 Kacang kedelai,
pecah atau utuh. pecah atau utuh
2. 1201.00.100 - Kuning 5 1201.00.100 - Kuning 0
___________________________________________________________________________________________
3. 1513.29.000 --Lain-lain 5 1513.29 -- Lain-lain :
1513.29.100 --- RBD Palm 0
Kernel Oil
1513.29.900 ---Lain-lain 5
___________________________________________________________________________________________
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan
sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dari tarif bea masuk yang telah ada
sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 41/KMK.01/1998 dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 5
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO
peraturan/0tkbpera/749b3dec12dee44c9594af615a9de86b.txt · Last modified: by 127.0.0.1