peraturan:0tkbpera:747d3443e319a22747fbb873e8b2f9f2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Oktober 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.7/1998
TENTANG
PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TEMPAT TERDAFTARNYA BERPINDAH
DARI KPP TEMPAT WAJIB PAJAK SEMULA TERDAFTAR KE KPP LAINNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka upaya untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memberikan adanya kepastian hukum
kepada Wajib Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari KPP tempat
Wajib Pajak semula terdaftar (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru) baik sebagai akibat dari berubahnya
status Wajib Pajak (misalnya Wajib Pajak biasa berubah menjadi Wajib Pajak Masuk Bursa) maupun karena
berpindahnya alamat Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan pemeriksaan melalui
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP lama, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Wajib Pajak yang harus dilakukan PSL adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi
yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan PSL hanya dilakukan untuk tahun
atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa, baik melalui Pemeriksaan Lengkap maupun
Pemeriksaan Sederhana.
Adapun terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas, tidak perlu dilakukan PSL.
2. PSL sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, dilakukan berdasarkan :
a. Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan ke KPP lama, atau
b. tembusan Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) dalam hal Surat Pemberitahuan
Pindah tersebut disampaikan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP baru.
3. Tujuan dilakukannya PSL adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua
kewajiban perpajakannya selama terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP lama sampai dengan tahun
pajak terakhir sebelum tahun berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak.
4. Sebelum PSL dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan dan mengirimkan (kepada KPP baru) Surat Perpindahan Wajib Pajak (KP. PDIP.
4.25-95) dan/atau Surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PDIP.
4.24-95) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah atau tembusan Surat Pemberitahuan
Pindah.
b. Melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan PSL tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemeriksaan di
bidang perpajakan, dengan kode Kriteria Pemilihan SPT adalah 1091 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
atau 1092 untuk Wajib Pajak Badan.
6. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) dibuat dalam jangka waktu 3
(tiga) hari setelah pembahasan akhir.
7. LPP dan NPP sebagaimana dimaksud pada butir 6 ditindaklanjuti dengan :
a. Mengirimkan LPP dan NPP ke KPP baru untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat
ketetapan pajak, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pembahasan akhir, dalam
hal Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP. PDIP.4.26-95) telah diterima dari
KPP baru sebelum LPP dan NPP selesai dibuat.
Pengiriman LPP dan NPP ke KPP baru tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat
Pengantar sesuai dengan contoh formulir terlampir (Lampiran 1); atau
b. Menerbitkan surat ketetapan pajak segera setelah LPP dan NPP selesai dibuat, dalam hal
sampai dengan LPP dan NPP selesai dibuat, Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru
(KP. PDIP.4.26-95) belum diterima dari KPP baru.
8. KPP baru harus menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan, dalam jangka waktu 3
(tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari KPP lama sebagaimana dimaksud pada butir
7 huruf a di atas.
9. Hal-hal lain yang perlu dilakukan oleh KPP lama sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan PSL tersebut
adalah sebagai berikut :
a. Mempersiapkan berkas atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991.
b. Membuat uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal
23 Maret 1995.
c. Pengiriman berkas Wajib Pajak dan uraian singkat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b di atas kepada KPP baru, harus dilaksanakan setelah diterimanya Surat
Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) pengiriman tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yaitu paling lama 1 (satu) bulan
setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru
(KP.PDIP.4.26-95) dalam hal Wajib Pajak yang pindah tersebut adalah :
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan
pekerjaan bebas sehingga tidak perlu dilakukan PSL,
- Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha
atau melakukan pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak perlu dilakukan PSL,
2) pengiriman tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari
setelah PSL selesai dilaksanakan, dalam hal Wajib Pajak yang pindah KPP tersebut,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas harus
dilakukan PSL.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat-surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd
Drs. A. Anshari Ritonga
peraturan/0tkbpera/747d3443e319a22747fbb873e8b2f9f2.txt · Last modified: by 127.0.0.1