peraturan:0tkbpera:7470dce917e7c4b279db989a4b9208d1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 715/PJ.51/2004
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETORKAN PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Juni 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
a. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk
Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya, maka terhitung 1 Januari 2004 :
i. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tidak lagi menjadi Wajib Pungut (Wapu) tetapi
beralih menjadi Wajib Bayar (Waba).
ii. Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tidak mempunyai bukti Surat Setoran Pajak
(SSP), sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan reimbursement PPN kepada
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.
iii. BP Migas mengalami kesulitan dalam proses verifikasi terhadap kebenaran dan
ketepatan waktu penyetoran PPN.
b. Saudara mengusulkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas tetap ditunjuk sebagai
Pemungut PPN dan PPn BM.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut,
Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPnBM beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan
Pelaporannya, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor
Perbendaharaan Kas Negara.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun 2004 berusaha untuk mengurangi penyebab terjadinya
restitusi, yang selama ini dikeluhkan oleh Wajib Pajak, dengan cara mengurangi jumlah
Pemungut PPN.
b. Pemungutan PPN oleh Kontraktor sebagai Pemungut PPN selama ini mengakibatkan terjadinya
kelebihan pembayaran PPN yang membebani rekanan Kontraktor karena kelebihan
pembayaran PPN tersebut baru dapat diterima oleh rekanan setelah tenggang waktu tertentu
sehubungan dengan keharusan dilakukannya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2.
c. Sesuai pertimbangan-pertimbangan tersebut pada butir a dan b di atas, maka terhitung mulai
tanggal 1 Januari 2004 Pemungut PPN dibatasi hanyalah Bendaharawan Pemerintah dan KPKN
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang
Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk
Memungut, Menyetor dan Melaporkan PPN dan PPn BM beserta Tata Cara Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporannya.
d. Sedangkan untuk Kontraktor Kerjasama Migas pada prinsipnya bukan sebagai Pemungut PPN.
Namun demikian bagi kontraktor yang dalam kontrak kerjasamanya dengan tegas ditetapkan
dan berkewajiban sebagai Pemungut PPN, maka kontraktor tersebut tetap berkedudukan
sebagai Pemungut PPN.
e. Untuk keperluan meneliti kebenaran pembayaran PPN yang akan direimburse oleh Kontraktor,
BP Migas dapat melakukan konfirmasi Faktur Pajak ke KPP dimana rekanan dari Kontraktor
terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/7470dce917e7c4b279db989a4b9208d1.txt · Last modified: by 127.0.0.1