peraturan:0tkbpera:74306eef5860833e2e47ff169a73b45b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 323/PJ.42/1989 TENTANG MASALAH PERPAJAKAN BAGI JOINT OPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Nopember 1989 nomor : XXX perihal permasalahan yang menyangkut joint operation, bersama ini diberikan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut : 1. Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai. 2. Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya. 3. Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN. 4. Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation dapat dilakukan. Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar negeri. 5. Mengenai permohonan pemusatan PPh Pasal 21 agar dilakukan pada KPP Badan dan Orang Asing, Saudara dapat mengajukan permohonan tersebut secara khusus kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, agar Saudara dapat memaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/74306eef5860833e2e47ff169a73b45b.txt · Last modified: (external edit)