User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:74306eef5860833e2e47ff169a73b45b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 323/PJ.42/1989

                            TENTANG

                 MASALAH PERPAJAKAN BAGI JOINT OPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Nopember 1989 nomor : XXX perihal permasalahan yang 
menyangkut joint operation, bersama ini diberikan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk 
    menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

2.  Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun 
    pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan 
    yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

3.  Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan 
    pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

4.  Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan 
    tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation 
    dapat dilakukan.
    Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar 
    negeri.

5.  Mengenai permohonan pemusatan PPh Pasal 21 agar dilakukan pada KPP Badan dan Orang Asing, 
    Saudara dapat mengajukan permohonan tersebut secara khusus kepada Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak.

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, agar Saudara dapat memaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/74306eef5860833e2e47ff169a73b45b.txt · Last modified: (external edit)