peraturan:0tkbpera:7417744a2bac776fabe5a09b21c707a2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juni 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 102/PJ.32/1996 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor (PSP-LP IPB) adalah lembaga penelitian yang ada di IPB, bergerak dalam bidang studi/penelitian masalah pembangunan. b. Berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah TK I Jawa Barat, kegiatan penelitian dilaksanakan untuk membuat rancangan perencanaan pembangunan peternakan Jawa Barat di kabupaten Dati II Sukabumi, Cianjur dan Tasikmalaya. Biaya penelitian dibebankan kepada dinas Peternakan Propinsi Dati I Jawa Barat yang anggarannya dibiayai dengan APBD. c. Atas penyerahan jasa penelitian tersebut dimohon dapat dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak. 4. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian IPB Bogor dapat ditegaskan sebagai berikut : a. Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian IPB Bogor kepada Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang diterima dari penelitian tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari IPB Bogor. b. Dalam hal Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian IPB Bogor tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir a dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh KPKN tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/7417744a2bac776fabe5a09b21c707a2.txt · Last modified: (external edit)