User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:7417744a2bac776fabe5a09b21c707a2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       7 Juni 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 102/PJ.32/1996

                            TENTANG

              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENELITIAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 22 April 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :

    a.  Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian Institut Pertanian Bogor (PSP-LP IPB) adalah 
        lembaga penelitian yang ada di IPB, bergerak dalam bidang studi/penelitian masalah 
        pembangunan.

    b.  Berdasarkan surat perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah TK I Jawa Barat, 
        kegiatan penelitian dilaksanakan untuk membuat rancangan perencanaan pembangunan 
        peternakan Jawa Barat di kabupaten Dati II Sukabumi, Cianjur dan Tasikmalaya. Biaya 
        penelitian dibebankan kepada dinas Peternakan Propinsi Dati I Jawa Barat yang anggarannya 
        dibiayai dengan APBD.

    c.  Atas penyerahan jasa penelitian tersebut dimohon dapat dibebaskan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf k Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta penjelasannya, orang pribadi atau 
    badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Dalam hal instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha 
    yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah 
    tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
    jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga jasa 
    penelitian adalah Jasa Kena Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 
    tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada 
    instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak 
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dana yang berasal dari APBN/APBD dan instansi 
    Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata 
    anggaran  penerimaan dari instansi tersebut.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh 
    Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian IPB Bogor dapat ditegaskan sebagai berikut :

    a.  Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pusat Studi Pembangunan, Lembaga 
        Penelitian IPB Bogor kepada Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, yang 
        pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut Pajak Pertambahan 
        Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan pembayaran yang diterima dari 
        penelitian tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaan dari IPB Bogor.

    b.  Dalam hal Pusat Studi Pembangunan, Lembaga Penelitian IPB Bogor tidak dapat membuktikan 
        bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir a dimasukkan ke dalam 
        mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut di atas, oleh 
        KPKN tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/7417744a2bac776fabe5a09b21c707a2.txt · Last modified: (external edit)