peraturan:0tkbpera:74071a673307ca7459bcf75fbd024e09
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 665/KMK.04/1989

                        TENTANG 

                  PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana 
    diatur dalam keputusan Menteri Keuangan No. 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 perlu 
    ditata kembali sesuai dengan peranan dan tanggung jawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan 
    dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan bangunan;
b.  Bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985;

                           MEMUTUSKAN :

Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 
tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan,

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK 
BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai 
dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan 
pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro;


                        Pasal 2

(1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan Kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan 
    Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan 
    Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

(2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam 
    melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1;

(3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :

    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                       BP-PBB Bagian
                            -------------------------------------------------
        OBYEK PAJAK SEKTOR          unsur       unsur             Biaya 
                             PBB        Pemda         Operasionil
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    A.  Pedesaan                15%     85%     -

    B.  Perkotaan :
        1.  DKI, Bandung, Medan,
            Semarang, Surabaya, dan 
            Ujung Pandang.          35%     45%     20%
        2.  Kota-kota Lain          15%     85%     -

    C.  Perkebunan              30%     30%     40%

    D.  Pertambangan dan
        Perhutanan              25%     25%     50%
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------


                        Pasal 3

(1).    Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur 
    oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara 
    sendiri-sendiri;

(2).    Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 April 1989.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN

ttd

JB. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/74071a673307ca7459bcf75fbd024e09.txt · Last modified: (external edit)