peraturan:0tkbpera:74071a673307ca7459bcf75fbd024e09
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 665/KMK.04/1989
TENTANG
PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana
diatur dalam keputusan Menteri Keuangan No. 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 perlu
ditata kembali sesuai dengan peranan dan tanggung jawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan
dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan bangunan;
b. Bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 TAHUN 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
2. Keputusan Menteri Keuangan No. : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985
tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan,
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai
dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan
pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro;
Pasal 2
(1) Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan Kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan
Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
(2) Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam
melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1;
(3) Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BP-PBB Bagian
-------------------------------------------------
OBYEK PAJAK SEKTOR unsur unsur Biaya
PBB Pemda Operasionil
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
A. Pedesaan 15% 85% -
B. Perkotaan :
1. DKI, Bandung, Medan,
Semarang, Surabaya, dan
Ujung Pandang. 35% 45% 20%
2. Kota-kota Lain 15% 85% -
C. Perkebunan 30% 30% 40%
D. Pertambangan dan
Perhutanan 25% 25% 50%
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 3
(1). Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur
oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara
sendiri-sendiri;
(2). Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 April 1989.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN
ttd
JB. SUMARLIN
peraturan/0tkbpera/74071a673307ca7459bcf75fbd024e09.txt · Last modified: by 127.0.0.1