peraturan:0tkbpera:73f490f3f868edbcd80b5d3f7cedc403
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.43/1994
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 433/KMK.04/1994
TENTANG NORMA PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI TENAGA ASING PADA DRILLING COMPANY
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 433/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan
Khusus Penghasilan Kena Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan yang Diterima Tenaga Asing yang Bekerja
pada Wajib Pajak Badan di Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia sebagai pengganti
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 627/KMK.04/1991. Beberapa hal perlu disampaikan sehubungan dengan
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut sebagai berikut :
1. Besarnya Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kelompok General Manager : US$ 11.275 per bulan
b. Untuk Kelompok Manager : US$ 9.350 per bulan
c. 1. Untuk Kelompok Rig Supervisor/Rig
Superintendent atau Tool Pusher : US$ 5.830 per bulan
2. Untuk Kelompok Assistant Rig Supervisor/
Assistant Rig Superintendent atau Assistant
Tool Pusher : US$ 4.510 per bulan
d. Untuk Kelompok Crew lainnya : US$ 3.245 per bulan
2. Dalam menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 hendaknya diperhatikan hal-hal :
a. Norma tersebut hanya berlaku bagi tenaga asing/expatriate yang bekerja pada perusahaan
minyak dan gas bumi, baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing.
b. Penghasilan Kena Pajak tersebut telah meliputi seluruh jenis penghasilan yang diterima atau
diperoleh wajib pajak tenaga asing (expatriate), termasuk pemberian dalam bentuk natura
(fringe benefit).
c. Karena merupakan Norma Penghasilan Kena Pajak, maka dalam menerapkan tarif tidak boleh
dikurangi lagi dengan PTKP.
d. Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh tenaga asing/expatriate hanya dapat dikreditkan atas PPh
Pasal 21 karyawan yang bersangkutan, sepanjang telah ditambahkan terlebih dahulu sejumlah
pembayaran tersebut sebagai tunjangan pajak di atas norma dari tenaga asing/expatriate
yang bersangkutan.
3. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh tenaga asing yang dimaksud untuk
bulan-bulan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 627/KMK.04/1991, sedangkan untuk bulan-bulan
selanjutnya berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 433/KMK.04/1994 tersebut di
atas.
4. Dalam meneliti laporan pemotongan PPh Pasal 21, baik oleh perusahaan pengeboran Nasional(NDC)
maupun Asing (FDC) agar diperhatikan jumlah rig yang beroperasi, jumlah kelompok kerja/shift dalam
suatu unit kerja dan sistem penggiliran kerja masing-masing unit (misalnya dua minggu kerja, satu
minggu libur) dan lain-lain hal yang mempengaruhi jumlah tenaga asing yang dipekerjakan.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini disebarluaskan pada
perusahaan pengeboran nasional (NDC) maupun asing (FDC) yang ada di wilayah Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/73f490f3f868edbcd80b5d3f7cedc403.txt · Last modified: by 127.0.0.1