peraturan:0tkbpera:73f124c77df247a60e1963b8ab5940da
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 49/PJ.6/1989 TENTANG FORMULIR ISIAN PERHITUNGAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor : SE.17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan, dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam menghitung PBB usaha bidang pertambangan hendaknya data yang ada dalam SPOPnya dituangkan dalam formulir isian ini. 2. Perhitungan PBB atas Tanah Pertambangan yang sudah berproduksi (butir 5 a) didasarkan atas harga jual hasil tambang dengan harga FOB yang ketentuannya masih akan diatur dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Khusus untuk obyek mesin (butir 6c) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal: 2 Mei 1989 Nomor : SE-33/PJ.7/1989 perhitungan PBBnya ditunda sampai adanya ketentuan lebih lanjut. Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/73f124c77df247a60e1963b8ab5940da.txt · Last modified: (external edit)