peraturan:0tkbpera:73f124c77df247a60e1963b8ab5940da
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ.6/1989
TENTANG
FORMULIR ISIAN PERHITUNGAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor :
SE.17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan,
dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam menghitung PBB usaha bidang pertambangan hendaknya data yang ada dalam SPOPnya
dituangkan dalam formulir isian ini.
2. Perhitungan PBB atas Tanah Pertambangan yang sudah berproduksi (butir 5 a) didasarkan atas harga
jual hasil tambang dengan harga FOB yang ketentuannya masih akan diatur dengan Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
3. Khusus untuk obyek mesin (butir 6c) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal:
2 Mei 1989 Nomor : SE-33/PJ.7/1989 perhitungan PBBnya ditunda sampai adanya ketentuan lebih
lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/73f124c77df247a60e1963b8ab5940da.txt · Last modified: by 127.0.0.1