User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:73f124c77df247a60e1963b8ab5940da
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 Juni  1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 49/PJ.6/1989

                               TENTANG

             FORMULIR ISIAN PERHITUNGAN PBB USAHA BIDANG PERTAMBANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor : 
SE.17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan, 
dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam menghitung PBB usaha bidang pertambangan hendaknya data yang ada dalam SPOPnya 
    dituangkan dalam formulir isian ini.

2.  Perhitungan PBB atas Tanah Pertambangan yang sudah berproduksi (butir 5 a) didasarkan atas harga 
    jual hasil tambang dengan harga FOB yang ketentuannya masih akan diatur dengan Surat Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak.

3.  Khusus untuk obyek mesin (butir 6c) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal: 
    2 Mei 1989 Nomor : SE-33/PJ.7/1989 perhitungan PBBnya ditunda sampai adanya ketentuan lebih 
    lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/73f124c77df247a60e1963b8ab5940da.txt · Last modified: (external edit)