peraturan:0tkbpera:73f104c9fba50050eea11d9d075247cc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 233/PJ.51/2003
TENTANG
PPN ATAS KAPUR PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Januari 2003 hal Penegasan PPn-PPn BM yang
ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa atas penyerahan Kapur Pertanian yang
dilakukan oleh Wajib Pajak dari penambang kapur tidak dikenakan PPN sepanjang Kapur Pertanian
tersebut tidak mengalami proses pengolahan berupa pemurnian, pemecahan, penggilingan,
penyaringan, penyampuran dengan bahan-bahan lain, dan pengemasan yang diberi label perusahaan.
2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok
barang yang tidak dikenakan PPN.
3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa jenis barang
hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan
PPN adalah:
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa:
a. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan
pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000.
b. Mengingat kapur pertanian tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka atas
penyerahan kapur pertanian, baik yang telah mengalami proses pengolahan berupa
pemurnian, pemecahan, penggilingan, penyaringan, penyempurnaan dengan bahan-bahan
lain, dan pengemasan yang diberi label perusahaan, maupun yang belum mengalami proses
apapun, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/73f104c9fba50050eea11d9d075247cc.txt · Last modified: by 127.0.0.1