peraturan:0tkbpera:73e0f7487b8e5297182c5a711d20bf26
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 10/PJ.31/2002

                        TENTANG

  RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.31/2002 TANGGAL 4 DESEMBER 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan adanya kesalahan penomoran pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-03/PJ.31/2002 Tanggal 4 Desember 2002 Tentang Pengantar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
486/KMK.03/2002 Tanggal 28 Nopember 2002 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk 
Tujuan Perpajakan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 519/PJ./2002 Tanggal 2 Desember 2002 
Tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan 
Perpajakan, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

Tertulis :
           SURAT EDARAN
    Nomor : SE-03/PJ.31/2002

Diralat menjadi :
           SURAT EDARAN
    Nomor : SE-08/PJ.31/2002

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada penomoran tersebut telah dibetulkan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/73e0f7487b8e5297182c5a711d20bf26.txt · Last modified: (external edit)