peraturan:0tkbpera:73dd2e5d59ee0b29b52058d4393b170f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 865/PJ.51/2005 

                             TENTANG

                        PPN ATAS PENYERAHAN CPO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 016/CJ/1004/362 tanggal 2 Nopember 2004 Hal Permohonan 
Penegasan Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dipungut Atas Pembelian Bahan Baku Untuk 
Pembuatan Makanan Ternak, Unggas dan Ikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
    a.  PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam agribisnis termasuk salah satunya adalah 
        industri makanan ternak. Dalam kegiatan usahanya PT. XYZ memerlukan bahan baku untuk 
        diolah menjadi makanan ternak dari pemasok dalam negeri dan luar negeri. 
    b.  Atas pembelian Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan salah satu bahan baku pembuatan 
        makanan ternak PT. XYZ telah dipungut PPN oleh pemasoknya. 
    c.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-294/PJ./2001 
        ditetapkan bahwa terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau 
        penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dimintakan 
        pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan 
        tata cara yang sama dengan pajak yang seharusnya tidak terutang.
    d.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai yang telah dipungut pemasok atas pembelian CPO dapat dimintakan kembali. 

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur 
    lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15 
    Desember 1994, diatur antara lain :
    a.  Pasal 3, Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk :
        1)    Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
        2)    Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
        3)    Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
        4)    Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
        5)    Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
        6)    Memproduksi reproduksi hewan.
    b.  Pasal 4 ayat (1), Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks. 
    c.  Pasal 5 ayat (3), Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan 
        pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau 
        minuman hewan. 

3.  Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN 221/534/E/04.2002 
    tanggal 3 April 2002 disampaikan bahwa :
    a.  angka l, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi 
        secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku 
        tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan 
        ternak. 
    b.  Lampiran 1 angka 30, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi 
        nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak. 

4.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
    Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan 
    jenis barang yang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 menetapkan : 
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf b, makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis. 
    b.  Pasal 2 ayat (2) huruf b, atas penyerahan bahan baku untuk pembuatan makan ternak, 
        unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
    c.  Pasal 3, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku 
        makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu 
        atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. 
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar PT. XYZ atas perolehan Crude Palm Oil (CPO) 
        sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dikembalikan. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/0tkbpera/73dd2e5d59ee0b29b52058d4393b170f.txt · Last modified: (external edit)