User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:73bf6c41e241e28b89d0fb9e0c82f9ce
                      INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 2 TAHUN 1996

                        TENTANG 

                PEMBANGUNAN INDUSTRI MOBIL NASIONAL

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
    
a.  bahwa dalam tahap tinggal landas pembangunan perlu terus diperkuat kemandirian bangsa, 
    khususnya dalam penyediaan sarana transportasi darat dalam wujud pembuatan mobil nasional;
b.  bahwa dalam jangka panjang mobil nasional tersebut perlu pula diekspor dalam rangka memperkuat 
    kemandirian sumber-sumber pembiayaan pembangunan nasional;
c.  bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu segera dirintis pembuatan mobil nasional dengan 
    kebijakan-kebijakan dasar seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden ini;

Mengingat : 
    
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

                             MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada  : 
    
1.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
2.  Menteri Keuangan;
3.  Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;


Untuk :

PERTAMA :

Secara terkoordinasi mengambil langkah-langkah untuk secepatnya mewujudkan pembangunan industri mobil 
nasional yang memenuhi unsur-unsur :
a.  menggunakan merek yang diciptakan sendiri;
b.  diproduksi di dalam negeri;
c.  menggunakan komponen buatan dalam negeri;


KEDUA    : 

Dalam rangka perwujudannya :
1.  Menteri Perindustrian dan Perdagangan membina, membimbing, dan memberi kemudahan sesuai 
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar industri mobil nasional tersebut :
    a. menggunakan merek yang diciptakannya sendiri;
    b. sebanyak mungkin menggunakan komponen buatan dalam negeri;
    c. dapat mengekspor mobil hasil produksinya.
2.  Menteri Keuangan memberi kemudahan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku :
    a. pembebasan bea masuk atas impor komponen yang masih diperlukan;
    b. pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% atas penyerahan mobil yang diproduksi;
    c. pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan mobil yang 
    diproduksi, ditanggung oleh Pemerintah.
3.  Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal mengambil langkah-
    langkah pengamanan sehingga pembangunan industri mobil nasional tersebut dapat berjalan lancar.


KETIGA   : 

Secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing menetapkan 
ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi ini.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.




Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO
peraturan/0tkbpera/73bf6c41e241e28b89d0fb9e0c82f9ce.txt · Last modified: (external edit)