peraturan:0tkbpera:73b277c11266681122132d024f53a75b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 707/PJ.52/2004

                             TENTANG

        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR MESIN JAHIT DAN DINAMO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 352/BJS/IV/2004 tanggal 18 Mei 2004 yang tembusannya ditujukan
kepada kami, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Departemen Sosial Republik Indonesia pada tahun anggaran 2004 memililki program inovasi
        dalam rangka penanganan kemiskinan melalui program penanganan Fakir Miskin Melalui 
        Motorisasi Sarana Penunjang Produksi (SAPORDI) Industri Rumah Tangga Bidang Konveksi. 
        Program tersebut berupa bantuan kepada 6000 Kepala Keluarga yang masing-masing
        mendapatkan 1 (satu) unit mesin jahit berkecepatan tinggi merek JITU termasuk dinamo
        motor.
    b.  Untuk kepentingan tersebut Departemen Sosial republik Indonesia menunjuk PT ABC untuk
        pengadaan (impor) mesin jahit sebanyak 6000 unit dari Negara China.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan
        Nilai dalam rangka impor mesin jahit termasuk dinamo motor.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan
        dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 ayat (1) :  Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
                    atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan 
                    perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 ayat (2) :  Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                    Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3) :  Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                    sebagaimana huruf j dimaksud dalam ayat (2) adalah:
                    "barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
                    yang ditujukan untuk kepentingan umum".

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    ditegaskan bahwa impor mesin jahit termasuk dinamo motor tidak termasuk pada kelompok impor
    oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. Dengan
    demikian atas impor mesin jahit termasuk dinamo motor oleh Departemen Sosial Republik Indonesia
    melalui PT ABC tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/73b277c11266681122132d024f53a75b.txt · Last modified: (external edit)